Hakim Praperadilan Sebut Kasus Bupati Sragen Dihentikan tak Terbukti

Kamis, 23 April 2015 – 01:51 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan penanganan penyidikan kasus dugaan penipuan dan gratifikasi senilai Rp 800 juta pada Pilkada Sragen 2011 dengan tersangka Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman.

Hery Sumanto selaku hakim tunggal yang menangani menyatakan gugatan penggugat, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tidak terbukti. Selaku pihak yang dinilai berkepentingan, penggugat dianggap hakim tidak dapat membuktikan Kapolda Jateng dan Kajati Jateng menghentikan penyidikan kasus itu.

BACA JUGA: Mengaku Khilaf, Pemuda Anak Ketua RT Garap Bocah Lima Tahun

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya," kata Hery Sumanto pada sidang terbuka untuk umum di PN Semarang, Rabu (22/4).

Dalam pertimbangan eksepsinya, hakim mengakui LP3HI sebagai pihak ketiga yang berkepentingan atas penanganan kasus tersebut. Hakim menyatakan, adanya legal standing atas status gugatannya.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Pengentasan Kemiskinan, Mantan Kadisbun Riau Ditahan Kejaksaan

Dalam pokok perkara sebagaimana dalil penggugat yang menyatakan penyidik Polda Jateng telah menghentikan penyidikan tersangka Agus Fathurrachman karena tidak ada perkembangan penanganan. Sementara, Kejati Jateng yang dianggap mengetahui tidak mendesak atas penanganannya atau memberi petunjuk agar di-SP3.

"Dari bukti penggugat ternyata tidak ada bukti tergugat telah menghentikan secara formal yakni tidak adanya SP3," kata hakim.

BACA JUGA: Potong Batu Akik, Wiyan Meninggal Akibat Sengatan Listrik

Mengenai penghentian diam-diam sebagai tudingan penggugat, hakim menyatakan dari bukti-bukti tergugat yang diajukan, penyidik dinilai masih berupaya memproses sesuai petunjuk Kejati Jateng.

Menyikapi itu, Ahmad Rizal Muzaki SH dari LP3HI menyatakan, penanganan perkara atas penyidikan diatur batas waktunya.

"Ada jangka waktunya dari kepolisian. Ini sudah 1,3 tahun, tapi mangkrak tidak ada tindaklanjut. Kalau memang tidak terbukti keluarkan SP3. Hakim menganggap tidak ada batas waktu sesuai UU. Padahal sesuai Perkap (nomor 12/2009) diatur batas waktu penyidikan 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari sulit, 60 hari sedang dan 30 hari mudah. KUHAP juga mengatur," kata Ahmad Rizal.

Atas putusan hukum, LP3HI menyatakan akan mengirim surat ke Kapolri, Irwasum termasuk pihak terkait lain sebagai bentuk pengawasan. Kasus dugaan penipuan atau gratifikasi terjadi dan dilaporkan Maret 2013 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto ke Polda Jateng selaku korban.

Atas laporan itu, Desember 2013, Agus Fatchurrahman ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP.(enk/saf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minibus Nyungsep di Parit, Seorang Tentara Ditemukan Tewas Membusuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler