jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perkara eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (14/2).
Pasalnya, hakim yang menyidangkan perkara Azis itu sedang menjalani isolasi karena terinfeksi Covid-19.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Besaran kWh Pembelian Token Listrik PLN
Hakim Fahzal Hendri mengatakan ada dua 'tangan Tuhan' yang menyidangkan perkara ini terpapar Covid-19.
Menurut dia, yang terpapar ialah Hakim Ketua Muhammad Damis dan Hakim ad hoc Jaini Bashir.
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
"Rencana, kami hari ini (putusan), tetapi ternyata Ketua Majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari sepertinya terpapar Covid," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2).
Oleh karena itu, Fahzal menyampaikan sidang putusan ditunda sampai Kamis (17/2) pukul 10.00. Fahzal berharap para peserta sidang semuanya sehat pada jadwal selanjutnya.
BACA JUGA: Sekjen PP IMI: Gunakan Pertamax, Jangan Pakai Bahan Bakar di Bawahnya
"Sidang ditunda," tegas dia.
Dalam perkara ini, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara. Azis juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Azis Syamsuddin dituntut hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Azis diyakini memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan advokat Maskur Husain sekitar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga