Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini

Senin, 14 Februari 2022 – 11:30 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terdakwa dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun dua bulan penjara. 

"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2). 

BACA JUGA: Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

KPK meyakini Azis bakal divonis bersalah dalam perkara ini. 

Menurut Fikri, seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Saya Rindu Menjalani Keseharian Bersama Keluarga

Oleh karena itu, Fikri berharap majelis hakim bijak dalam kasus ini. 

"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar Fikri. 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini

Dia juga menilai putusan terhadap Azis bisa menjadi contoh bagi anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya. 

Putusan yang adil dari hakim akan memberikan efek jera. 

"Tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Fikri. 

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh JPU KPK. 

Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. 

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. 

Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler