Hakim Punya Istri Dua, Dilarang Sidang Dua Tahun

Rabu, 31 Desember 2014 – 08:25 WIB

jpnn.com - SEORANG hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkena sanksi berupa larangan menggelar sidang selama dua tahun. Penyebabnya, hakim yang pernah berdinas di Pengadilan Mojokerto itu divonis bersalah karena ditemukan beristri dua. 

Sanksi tersebut dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) setelah menerjunkan Badan Pengawasan (Bawas) ke Surabaya untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Dalam laporan itu disebutkan, ada hakim PN Surabaya yang melanggar kode etik dengan beristri dua.

BACA JUGA: Tanpa Restu Ibu, Menikah di Lapas

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, hakim tersebut berinisial BS. Pria bertubuh tambun itu dilaporkan ke MA empat bulan lalu oleh istri pertamanya. Dalam laporan itu disebutkan, istri pertama tersebut tidak terima karena sang suami yang termasuk hakim senior memiliki sandaran hati baru.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan cara memeriksa hakim tersebut di PN Surabaya beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berlangsung sangat tertutup. Sesama hakim pun tidak berani memastikan terkait dengan masalah yang membuat koleganya diperiksa. Namun, sebagian mereka menyebut dengan kalimat singkat. ''Bojo loro (istri dua, Red),'' kata seorang hakim yang meminta namanya tidak disebutkan.

BACA JUGA: Omongan Walikota Ini Makin Ngawur

Pemeriksaan itu berujung sanksi. Hakim BS dinyatakan bersalah karena memiliki istri dua. Sanksinya berupa larangan sidang selama dua tahun. Bukan hanya itu, hakim yang sebagian rambutnya telah beruban tersebut dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi Aceh. 

Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Soemarno membenarkan adanya sanksi yang diberikan kepada hakim PN Surabaya. Menurut dia, laporan itu langsung dikirim ke MA sehingga pemeriksaan dilakukan Bawas MA. ''Kalau enggak salah, sanksinya sudah diberlakukan,'' ujarnya.

BACA JUGA: 60 Honorer K2 Gigit Jari, 271 Dilantik jadi CPNS 5 Januari

Soemarno menyatakan, hakim BS itu disanksi lantaran terbukti memiliki istri dua. Sesuai dengan kode etik, hakim tidak diperbolehkan beristri dua. Hanya, dia memastikan itu termasuk jenis pelanggaran sedang. Sebab, jika pelanggaran berat, hakim bisa dipecat. 

Sanksi itu menambah panjang daftar hakim yang dikenai sanksi karena bermain perempuan. Sebelumnya KY juga memproses laporan serupa yang juga dilakukan seorang hakim PN Surabaya. Laporan itu sudah diproses oleh KY sekaligus penentuan sanksinya.

Hakim yang saat ini masih bertugas di Surabaya itu dilaporkan karena ditemukan berselingkuh dengan perempuan lain di luar institusi pengadil yang juga sudah bersuami. 

Dari pemeriksaan tersebut, KY akhirnya mengirimkan rekomendasi kepada MA agar menjatuhkan sanksi dengan kategori pelanggaran jenis sedang kepada hakim tersebut. Hanya saja, rekomendasi itu sampai sekarang belum dilaksanakan.

Koordinator KY Penghubung Jatim Dizar Al Farizi ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Dia memastikan, kasus yang diusut KY berbeda dengan BS yang sudah dijatuhi sanksi. "Karena jenis pelanggarannya bukan berat, sanksi dijatuhkan oleh MA," ucapnya. (eko/c19/ano)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bumbu Sate Mulai Diburu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler