jpnn.com - SEKAYU – Tangis haru mewarnai akad nikah Junaidi (21) dan Yuli Ariska (19), warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Sekayu, pukul 14.00 WIB, kemarin (30/12).
Terlebih ketika mempelai pria yang mengenakan baju kemeja putih, peci hitam, serta celana dasar hitam meneteskan air mata saat mengucapkan ijab kabul di hadapan kakek mempelai perempuan, yang bertindak sebagai wali nikahnya.
BACA JUGA: Omongan Walikota Ini Makin Ngawur
Meski demikian, Junaidi lancar mengucapkan ijab dan resmi sebagai suami Yuli yang mengenakan kebaya merah jambu. “Alhamdulillah, akad nikah berjalan lancar dan aman,” kata Junaidi.
Dengan akad nikah itu, Junaidi ingin membuktikan dirinya tidak pernah mencabuli dan melakukan tindak asusila kepada Yuli, seperti yang dilaporkan ibunda Yuli, Nurleni, kepada aparat hukum.
Bahkan, karena dianggap terbukti ia pun divonis Majelis Hakim PN Sekayu selama tiga tahun lebih.
BACA JUGA: 60 Honorer K2 Gigit Jari, 271 Dilantik jadi CPNS 5 Januari
Yuli Ariska, juga menyesalkan tindakan sang ibu menjerat Junaidi hingga dipenjara. “Semua tuduhan ini tidak benar. Saya mencintai suami saya,” kata Yuli Ariska.
Salah seorang keluarga mempelai pria, Akrim mengakui, akad nikah terpaksa dilakukan di lapas. Ini karena, kedua keluarga besar telah melakukan lamaran dan menentukan permintaan uang, mas kawin, penetapan hari nikah, hingga menyebar undangan.
“Karena mempelai pria dijerat hukum, terpaksa akad nikah dilakukan di lapas secara sederhana,” ungkapnya.
Kepala Pengamanan Lapas II B Sekayu, Perimansyah SSos mengatakan, pihaknya menyediakan tempat akad nikah itu.
BACA JUGA: Bumbu Sate Mulai Diburu
“Kami harus menyediakan tempat bagi narapidana Junaidi untuk melangsungkan akad nikah di dalam lapas. Mempelai pria tidak bisa keluar lapas karena terjerat hukum,” pungkasnya. (yud/lia/ce5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 200 Ton Ikan Mati di Danau Maninjau, Baunya Menyengat
Redaktur : Tim Redaksi