jpnn.com - JAKARTA – Putusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, dinilai tidak tepat.
Apalagi dalam pertimbangan hukumnya, Hakim PN Jakarta Selatan tersebut mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
BACA JUGA: Dua Alasan Mengapa Jokowi Harus Lantik BG
“Dalam hal ini, Hakim tidak cermat dalam memaknai Pasal 11 UU KPK yang menyatakan KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Senin (16/2).
Menurut Miko, Hakim Sarpin, luput memertimbangkan unsur orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
BACA JUGA: Dua Kader PDIP Ditahan Kejagung, Wabup Cirebon Lolos
Karena perlu diketahui, Budi Gunawan disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 A dan B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya berkaitan dengan suap dan gratifikasi.
“Tindak pidana suap dan gratifikasi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Artinya, mesti ada yang menyuap dan yang disuap juga mesti ada yang memberi gratifikasi dan menerima gratifikasi. Untuk itu, unsur orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum, menjadi relevan,” katanya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Disarankan Ajukan PK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Sarpin Lampaui Kewenangan, Sarankan KPK Ajukan PK
Redaktur : Tim Redaksi