jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.
Alasannya, dalil-dalil yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum, sudah masuk pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan.
BACA JUGA: Anggap Sarpin Lampaui Kewenangan, Sarankan KPK Ajukan PK
“Jadi Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan ini. Hakim Sarpin seharusnya memahami bahwa persidangan ini adalah persidangan praperadilan, bukan pokok perkara,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Senin (16/2).
Miko juga menilai Hakim Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, ia memerluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA: Track Record Buruk, Hakim Sarpin Harusnya Dipecat
Namun di sisi lain, penafsiran yang diperluas tersebut tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum.
“Karena itu KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
BACA JUGA: Cari Celah, KPK Masih Nafsu Sama Budi Gunawan
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan PK atas putusan praperadilan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Minta Australia dan PBB Sadar
Redaktur : Tim Redaksi