Hakim Sebut Hari Sabarno Terlibat Korupsi

Disebut Dalam Vonis atas Oentarto

Senin, 04 Januari 2010 – 13:51 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno harus ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Dirjent Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, majelis menilai penerbitan radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
 
Karenanya anggota majelis hakim Tipikor, Anwar, saat membacakan amar putusan pada persidangan hari ini mengungkapkan, Hari ikut bertanggung jawab dalam penerbitan radiogram damkar yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp76,22 miliar.

"Radiogram atas nama Menteri Dalam Negeri, dan terdakwa (Oantarto) sudah meminta izin sebelumnya kepada mendagri," sebut Anwar.

Selain itu, pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud

BACA JUGA: Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara

Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar
"Hengky sering ikut ke daerah bersama Hari Sabarno," sebut Anwar.
 
Karenanya Anwar menyebut Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud sebagai pihak terkait harus bertanggung jawab karena Oentarto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama

BACA JUGA: Kapolsek akan Merangkap Humas

"Tanggung jawab ada pada pihak yang terkait yakni saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," tandasnya.

Menaggapi hal itu, Firman Wijaya yang menjadi penasehat hukum Oentarto meminta amar putusan majelis yang menyebut keterlibatan Hari Sabarno itu agar segera dieksekusi.

"Sejak awal penyidikan sampai penuntutan, termasuk fakta di persidangan dan pertimbangan hakim, menunjukan secara nyata ada fakta keterlibatan Hari Sabarno," ujar Firman.
 
Sebelumnya, Oentarto divonis bersalah dan diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta
Oentarto juga diperintahkan membayar kerugian negara Rp25 juta.(ara/pra/jpnn)

BACA JUGA: KPK Diberi Kapsul Anti Loyo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Polri Dilarang No Comment


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler