Karenanya anggota majelis hakim Tipikor, Anwar, saat membacakan amar putusan pada persidangan hari ini mengungkapkan, Hari ikut bertanggung jawab dalam penerbitan radiogram damkar yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp76,22 miliar.
"Radiogram atas nama Menteri Dalam Negeri, dan terdakwa (Oantarto) sudah meminta izin sebelumnya kepada mendagri," sebut Anwar.
Selain itu, pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba tersebut, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel Daud
BACA JUGA: Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Hengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkarKarenanya Anwar menyebut Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud sebagai pihak terkait harus bertanggung jawab karena Oentarto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama
BACA JUGA: Kapolsek akan Merangkap Humas
"Tanggung jawab ada pada pihak yang terkait yakni saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," tandasnya.Menaggapi hal itu, Firman Wijaya yang menjadi penasehat hukum Oentarto meminta amar putusan majelis yang menyebut keterlibatan Hari Sabarno itu agar segera dieksekusi.
"Sejak awal penyidikan sampai penuntutan, termasuk fakta di persidangan dan pertimbangan hakim, menunjukan secara nyata ada fakta keterlibatan Hari Sabarno," ujar Firman.
Sebelumnya, Oentarto divonis bersalah dan diganjar hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta
BACA JUGA: KPK Diberi Kapsul Anti Loyo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Polri Dilarang No Comment
Redaktur : Tim Redaksi