Hakim Sebut OB Terdakwa Korupsi Korban Ulah Putra Syareif Hasan

Rabu, 27 Agustus 2014 – 14:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Office boy (OB) yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Merujuk pada ketentuan itu, terdakwan korupsi mestinya dipidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Namun, majelis menjatuhkan hukuman yang menyimpang dari ketentuan itu. Sebab, Hendra hanya hanya dijatuhi hukuman setahun penjara.

BACA JUGA: Golkar Khawatir SBY Naikkan Harga BBM demi Kompensasi dari Jokowi

Lantas apa alasan majelis menjatuhkan hukuman yang berbeda dengan ketentuan?  Hakim Nani Indrawati yang memimpin persidangan atas Hendra mengatakan, majelis elakukan hal itu lantaran Hendra hanya menjadi alat yang digunakan Direktur PT Rifuel yang juga merupakan putra Syarief Hassan, Riefan Avrian.

"Terdakwa Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan Videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2012," kata Nani saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).

BACA JUGA: Sabtu, Simulasi CAT CPNS digelar di Mal Casablanca

Selain itu Nani mengatakan, Hendra merupakan korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh Riefan. "Menimbang penyimpangan tersebut adalah juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana aquo," ujarnya.

Seperti diketahui, Hendra selaku Direktur PT Imaji Media dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Tegaskan Pertemuan Bali Bukan Cara SBY Recoki Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Temui SBY di Bali Tanpa JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler