Syahrial Oesman mencabut gugatannya kepada KPUD Sumatera Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Prof Dr Paulus E Lotulung SH itu berharap
pencabutan gugatan itu sebagai sebuah upaya yang lebih baik.
"Dengan dicabutnya gugatan ini, berarti ini bukan perdamaianIni
pencabutan gugatan
BACA JUGA: Hakim Tak Lengkap, Sidang Izzat Ditunda
Berarti sidang kita stop," kata Paulus di ruangsidang MA, di Lt 2 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said Jakarta
Selatan, Senin (6/10).
Menurut Paulus, pencabutan gugatan itu diharapkan bisa menjadikan
kondisi yang lebih kondusif di Sumsel
Berarti dengan pencabutan ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang
kalah
BACA JUGA: KPU Didesak Perpanjang Pengumuman DCS
Yang menang adalah masyarakat Sumatera Selatan," paparnya.Kuasa Hukum Syahrial Oesman, H Bambang Hariyanto SH MH membacakan
surat pencabutan gugatan dihadapan majelis hakim
ditandatangani Bambang dan H Chairul S Madia SH MH itu berisi dua poin
penting
BACA JUGA: Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Yakni, bahwa pemohon (Syahrial Oesman) tak ingin tatanan yangsudah baik, persatuan dan kesatuan masyarakat Sumsel yang hidup dalam
kedamaian menjadi terganggu, masyarakat terpecah belah yang
menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjanganSehingga pasti
akan merugikan semua pihak, khususnya masyarakat di Sumatera Selatan.
Kedua, lanjut Bambang, Syahrial Oesman sebagai mantan gubernur Sumsel
ingin pembangunan yang sudah berjalan baik di Sumatera Selatan tiadk
boleh terhenti karena sengketa yang berkepanjangan"Pemohon ingin
pembangunan berjalan lebih cepat agar masyarakat lebih sejahtera di
masa yang akan datangPermintaan pencabutan gugatan dengan
alasan-asalan itu diminta langsung oleh Pak Syahrial Oesman dari tanah
suci Mekah, beliau umrohSaya ditelepon dan di SMS," terang Bambang.
Selain menyerahkan kuasa pencabutan dari Syahrial Oesman, tim SOHE
(Syahrial Oesman dan Helmi Yahya) juga akan menyerahkan surat kuasa
Helmi dalam waktu dekat(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Balik, KAI Tambah 10 Armada
Redaktur : Tim Redaksi