pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan terdakwa Direktur PT Varindo
Lombok Inti (VLI) Izzat Husein terpaksa ditundaHal itu karena
seorang hakim bernama Drs Ahmad Lino SH SPd tak hadir dalam
persidangan
BACA JUGA: KPU Didesak Perpanjang Pengumuman DCS
Tak alasan resmi kenapa hakim Lino tak hadirspekalusi bahwa hakim masih mudik lebaran
BACA JUGA: Munarman Hadirkan Saksi Ade Charge
Tapi ketua majelis hakimhanya menegaskan bahwa Lino tak hadir tanpa alasan dan belum bisa
dihubungi.
"Karena salah satu hakim anggota, anggota 2, yaitu saudara Drs Ahmad
Lino SH SPd tak bisa hadir hari ini, dan sampai sekarang tak ada
kabarnya
Majelis Hakim Sutiono, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan
saksi-saksi di Lt.1 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Senin (6/10).
Sidang sempat ditunda beberapa jam dari jadwal semula
BACA JUGA: Arus Balik, KAI Tambah 10 Armada
awalnya sidangrencananya dimulai pukul 09.00 Wib, hanya saja hakim baru memulainya
skeitar pukul 10.45 Wib"Kami mohon maaf atas atas tertundanya sidang
ini karena majelis tak lengkapSidang akan kita lanjutkan Senin 13
Oktober pekan depanEmpat saksi yang sudah dihadapkan harap datang
lagi, ini undangan resmi," paparnya.
Sekedar diketahui, selain Izzat, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan
sidang untuk terdakwa Iskandar, Bupati Lombok BaratJadwalnya, sidang
kasus tukar guling yang melibatkan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok
Inti (VLI) Izzat Husein dan Bupati Lombok
Barat Iskandar akan diselenggarakan secara terpisahJaksa Penuntut
Umum (JPU) Muhammad Rum rencananya menghadirkan Iskandar pada pukul
11.00 WIBNamun hingga berita ini diturunka, Iskandar juga belum
tampak dihadirkan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU M Rum mengaungkap bahwa Izzat dan
Iskandar melakukan tukar guling alias ruislag eks kantor bupati yang
berada di kawasan Jl Sriwijaya, MataramDana yang dianggarkan periode
2001-2004 itu senilai Rp32 miliar, yang akhirnya diambil alih oleh PT
VLI pimpinan Izzat.
PT VLI membangunkan 13 unit kantor yang berdiri diatas lahan seluas
76.403 meter persegi, milik pemerintah Lombok Barat, yang berada di
kawasan Giri Menang GerungBangunan itu dibuat sebagai tukar
gulingnyaInilah yang menyebabkan terdakwa Izzat dan Iskandar
terancam 20 tahun bui dan denda uang maksimal Rp1 miliar.
Dalam dakwaan primer JPU, Iskandar dinyatakan melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri senilai Rp1,64 miliar, sedangkan Izzat
sebesar Rp34,7 miliarKeduanya dituduh merugikan negara sebesar
Rp36,5 miliar.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2
ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana
korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPDan dalam dakwaan subsider,
Iskandar terancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang M
Rum.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Minta Daerah Tak Ekspor Beras
Redaktur : Tim Redaksi