Hakim Siapkan Surat Peringatan Buat Polisi, Kubu Habib Rizieq: Ada yang Lalai

Senin, 01 Maret 2021 – 14:38 WIB
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media di PN Jaksel, Senin (1/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Suharno menunda sidang dengan agenda pembacaan permohonan terkait sah atau tidak penangkapan dan penahanan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3).

Sidang tersebut ditunda lantaran kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali mangkir.

BACA JUGA: Alamsyah Hanafiah: Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi

Tercatat ini merupakan kedua kali termohon absen di ruang sidang.

Namun, majelis hakim memastikan akan melayangkan surat peringatan jika termohon absen ketiga kalinya pada sidang pekan depan, Senin (8/3).

BACA JUGA: Polisi Absen Lagi di Sidang, Kubu Habib Rizieq Pilih Mengajukan Permohonan Ini pada Hakim

Suharno juga memastikan sidang bakal dilanjutan tanpa kehadiran termohon.

Merespons sikap hakim, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengapresiasi sikap itu.

BACA JUGA: Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!

Mereka pun lantas sepakat dengan jalannya persidangan terkait gugatan praperadilan tersebut.

"Terima kasih kepada hakim. Panggilan dengan peringatan artinya apabila (termohon) tidak hadir pada Senin yang akan datang itu namanya panggilan dengan peringatan," ungkap Alamsyah kepada wartawan usai sidang, Senin (1/3).

Menurut Alamsyah, panggilan dengan peringatan itu artinya ada sesuatu yang dilalaikan oleh polisi.

"Berarti di sini kepolisian sudah diperingatkan pengadilan, berarti ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringataan," katanya.

Lebih lanjut, merespons sikap polisi yang kembali absen, Alamsyah mengatakan, seharusnya Polda Metro Jaya sebagai penegak hukum harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa harus diperingatkan hakim.

Namun, dia tak menampik dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan.

"Sebagai penegak hukum, penyidik Polda Metro Jaya semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan, tidak perlu diperingatkan oleh hakim. Namun dalam hal ini memang sesuai dengan kebijakan dari hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler