BACA JUGA: Oey-Rusli Divonis 4 Tahun
Sementara terdakwa II Rusli Simanjuntak menyatakan bersalah, karena telah menikmati dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 3 M.jpnn.com - Sofialdi yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor mengatakan, mengingat dana YPPI adalah dana negara, maka mestinya majelis hakim membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan
Sedangkan mengenai Rusli Simanjuntak, dia berpendapat kalau Kepala Biro Bank Indonesia (Karo BI) Surabaya itu memang bersalah, karena telah menerima Rp 3 M
BACA JUGA: 250 Pengadilan Kembangkan Website
"Jadi, sudah sepantasnya kalau terdakwa II Rusli Simanjuntak dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya.Meski begitu, empat hakim lainnya justru tidak sependapat dengan hakim anggota Sofialdi
Selain itu, majelis hakim mengharuskan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 M
BACA JUGA: FPPP Desak Renovasi Ruangan DPR Ditunda
Sebab, Rusli dinyatakan ikut menikmati uang ituHanya saja, memang diakuinya kalau Rusli Simanjuntak sudah mengembalikan uang Rp 3 M tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dia tidak perlu harus menggantinya lagi.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iskandar Disidang Besok
Redaktur : Tim Redaksi