Hakim Sofiadi Beda Pendapat

Rabu, 12 November 2008 – 19:22 WIB
JAKARTA—Salah seorang anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sofialdi berbeda pendapat dengan empat anggota majelis hakim lainnyaDimana, Sofialdi justru membebaskan terdakwa I kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan

BACA JUGA: Oey-Rusli Divonis 4 Tahun

Sementara terdakwa II Rusli Simanjuntak menyatakan bersalah, karena telah menikmati dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 3 M.

jpnn.com - Sofialdi yang merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor mengatakan, mengingat dana YPPI adalah dana negara, maka mestinya majelis hakim membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan

"Penggunaan dana itu ada aturannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG)," kata Sofialdi di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/11).

Sedangkan mengenai Rusli Simanjuntak, dia berpendapat kalau Kepala Biro Bank Indonesia (Karo BI) Surabaya itu memang bersalah, karena telah menerima Rp 3 M

BACA JUGA: 250 Pengadilan Kembangkan Website

"Jadi, sudah sepantasnya kalau terdakwa II Rusli Simanjuntak dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkapnya.

Meski begitu, empat hakim lainnya justru tidak sependapat dengan hakim anggota Sofialdi

Empat hakim ini malah berpendapat sama untuk menghukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mengharuskan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 M

BACA JUGA: FPPP Desak Renovasi Ruangan DPR Ditunda

Sebab, Rusli dinyatakan ikut menikmati uang itu

Hanya saja, memang diakuinya kalau Rusli Simanjuntak sudah mengembalikan uang Rp 3 M tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dia tidak perlu harus menggantinya lagi.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iskandar Disidang Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler