Oey-Rusli Divonis 4 Tahun

Rabu, 12 November 2008 – 19:15 WIB
JAKARTA— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidier enam bulan kurungan terhadap terdakwa I kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan terdakwa II Rusli Simanjuntak.

jpnn.com - Sementara uang Rp 3 M yang sudah dikembalikan oleh terdakwa II Rusli Simanjuntak ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai pengganti kerugian negaraKarena, majelis hakim menilai kalau Rusli Simanjuntak ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp100 M.

Ketua Majelis Hakim Masrurdin dalam persidangan menyatakan terdakwa I Oey Hoey Tiong dan terdakwa II Rusli Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

BACA JUGA: 250 Pengadilan Kembangkan Website

Karenanya, pihak majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa hukuman penjara masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta
Tentunya dengan ketentuan, lanjut majelis hakim, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama enam bulan.

Mendengar putusan vonis majelis hakim pada persidangan yang digelar di lantai I Pengadilan Tipikor Rabu (12/11) seperti itu, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masih pikir-pikir atas putusan empat tahun penjara tersebut

BACA JUGA: FPPP Desak Renovasi Ruangan DPR Ditunda

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hingga di penghujung persidangan juga masih belum bersikap atas putusan itu.

''Kami akan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini,'' kata pengacara Rusli Simanjuntak dan Oey, OC Kaligis dan Daniel.

Meskipun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutannya yakni enam tahun penjara, namun JPU KPK yang diwakili Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir

"Dalam waktu tujuh hari ini kami akan pikir-pikir dulu,'' kata Agus.(sid/jpnn)


BACA JUGA: Iskandar Disidang Besok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Ekses Krisis Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler