jpnn.com - Sementara uang Rp 3 M yang sudah dikembalikan oleh terdakwa II Rusli Simanjuntak ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai pengganti kerugian negaraKarena, majelis hakim menilai kalau Rusli Simanjuntak ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp100 M.
Ketua Majelis Hakim Masrurdin dalam persidangan menyatakan terdakwa I Oey Hoey Tiong dan terdakwa II Rusli Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
BACA JUGA: 250 Pengadilan Kembangkan Website
Karenanya, pihak majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa hukuman penjara masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 jutaMendengar putusan vonis majelis hakim pada persidangan yang digelar di lantai I Pengadilan Tipikor Rabu (12/11) seperti itu, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak masih pikir-pikir atas putusan empat tahun penjara tersebut
BACA JUGA: FPPP Desak Renovasi Ruangan DPR Ditunda
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, hingga di penghujung persidangan juga masih belum bersikap atas putusan itu.''Kami akan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini,'' kata pengacara Rusli Simanjuntak dan Oey, OC Kaligis dan Daniel.
Meskipun putusan ini lebih rendah dibanding tuntutannya yakni enam tahun penjara, namun JPU KPK yang diwakili Agus Salim menyatakan akan pikir-pikir
BACA JUGA: Iskandar Disidang Besok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Ekses Krisis Dunia
Redaktur : Tim Redaksi