jpnn.com - SURABAYA – Banyak yang mengutuk aksi pencabulan yang dilakukan Triono Agus Widianto alias Aan pada 23 siswa SMP. Bukan hanya jaksa yang bertekad menuntut hukuman maksimal hingga kebiri padanya.
Kini, hakim pun ingin menjatuhkan hukuman berat jika terbukti melakukan perbuatan tersebut. Pemberian tuntutan dan hukuman kepada Aan tinggal menunggu waktu. Jaksa dari Kejari Tanjung Perak telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam hitungan hari, kasus itu segera disidangkan untuk kali pertama.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengatakan, berdasar data perkara yang masuk, kasus dengan nama Triono sudah didaftarkan. Dia mengaku tidak hafal nomornya. Saat ini berkas tersebut masih dalam proses administrasi.
BACA JUGA: Timah Panas Aparat Lumpuhkan Predator Buas yang Cabuli Lima Siswa SMP
"Seperti menentukan jadwal sidang. Sekarang masih proses. Mungkin besok (hari ini, Red) sudah keluar," jelasnya.
Bukan hanya penetapan hari sidang. PN Surabaya juga menunjuk hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut. Menurut dia, penunjukan majelis hakim menjadi kewenangan mutlak ketua PN.
Hanya, hakim untuk kasus yang menarik perhatian didasarkan atas beberapa pertimbangan khusus. Efran menolak menyebutkan pertimbangan itu.
Kasus tersebut masuk dalam kategori perkara yang menarik perhatian. Salah satu penyebabnya adalah korban pencabulan sangat banyak. Dalam berkas disebutkan bahwa ada tujuh korban yang mengaku diperlakukan cabul. Bahkan, dari Jawa Pos dia mengetahui bahwa korbannya mencapai 23 orang.
BACA JUGA: Yaelah...Cuma Gara-Gara Bertato, Tiga Gadis ABG Diangkut ke Mapolsek
"Informasinya (jumlah, Red) itu sementara ya," ucapnya.
Efran menegaskan, kasus pencabulan termasuk perkara yang mendapat atensi pemerintah. Menurut dia, jika memang terbukti mencabuli sedemikian banyak korban, hukuman pelaku harus maksimal.
"Pelaku mesti dihukum berat. Tidak ada alasan," tegasnya.
Ditanya tentang kemungkinan hukuman kebiri, Efran menyatakan bahwa hal itu bukan mustahil untuk diberlakukan. Asalkan, peraturan pelaksananya sudah lengkap sehingga tidak ada kendala lagi saat menerapkan hukuman itu. Jika sudah ada, hakim tinggal melaksanakan saja.(eko/ant/c7/dos/ git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Garap Anak Tiri Berkali-kali karena Dendam ke Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor Dor Dor! Begal Sadis Umbar Peluru, Timbul Terkapar
Redaktur : Tim Redaksi