Hakim tak Cabut Hak Politik Ratu Atut

Senin, 01 September 2014 – 17:51 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak jadi mencabut hak politik dari terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya permintaan pencabutan hak politik itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya terhadap Atut.

Penolakan atas pencabutan hak itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di mana Atut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

BACA JUGA: Dengar Atut Divonis 4 Tahun Bui, Keluarga Menangis

"Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut.

Menurut Majelis hakim, terdakwa telah dinyatakan secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara. Oleh karena itu, dengan sendirinya ada hukuman moral masyarakat atas statusnya tersebut.

BACA JUGA: Garuda Kerahkan 11 Pesawat Berbadan Lebar

"Belum lagi masih proses perkara korupsi lain sehingga dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat," sambung hakim.

Masyarakat juga dianggap sudah dapat membedakan rekam jejak tokoh politik yang akan dipilih sebagai pemimpin sehingga tidak perlu sampai pencabutan hak politik.

BACA JUGA: Bawaslu Nilai Pembentukan Pansus Pilpres Positif

"Masyarakat Banten sudah cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," papar hakim.

Seperti diketahui, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Relakan Dua Anggota Diusut PDRM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler