Hakim Tak Mau KPK Putar Sadapan soal Setnov, Nih Alasannya

Kamis, 28 September 2017 – 03:35 WIB
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar saat menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto menolak pemutaran rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP yang menyeret ketua umum Golkar itu. Padahal, KPK hendak memutar rekaman hasil sadapan itu sebagai bukti tambahan.

Pada persidangan yang digelar Rabu (27/9), Kepala Biro Hukum KPK Setiadi sudah memohon ke majelis agar diizinkan memutar rekaman hasil sadapan yang diduga berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Novanto. "Kami mohon, Yang Mulia, kesempatan memperdengarkan satu di antara rekaman yang kami bawa," kata Setiyadi pada persidangan yang berlangsung hingga larut malam itu.

BACA JUGA: Tajir, Harta Rita Widyasari Banyak Banget

Namun, Hakim Cepi Iskandar menolaknya. Pertimbangannya karena rekaman itu memuat nama-nama orang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Terlebih, hal yang disidangkan bukan perkara tindak pidananya, melainkan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menetapkan Setnov -panggilan akrab Novanto- sebagai tersangka korupei e-KTP. "Majelis berpendapat kalau menyangkut sudah ada orang di situ, menyangkut hak asasi orang itu ke sidang ini," ucap Cepi.

BACA JUGA: Setnov Dipasangi Selang Oksigen, KPK Tak Langsung Percaya

Cepi lantas menyarankan ke KPK untuk tidak memutar rekaman itu di persidangan, namun menyerahkannya sebagai bukti tambahan. "Jadi saya berpendapat bukti itu disampaikan dan dianggap sudah," timpal dia.

Hanya saja, KPK menolak menyerahkan barang bukti tersebut. Sebab, lembaga antirasuah itu memilih menyerahkan bukti tambahan hanya dalam bentuk dokumen dan bukan rekaman ataupun transkip percakapan hasil sadapan.

BACA JUGA: Keseriusan DPP PG Desak Novanto Mundur Harus Dibuktikan

"Karena tidak diberikan izin, kami tidak memperdengarkan. Kami tidak jadi berikan," ucap Setiadi.

Sidang lantas ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (28/9). Agendanya adalah pembacaan kesimpulan.

Ketua KPK Agus Rahardjo yang ikut menyaksikan persidangan itu secara langsung merasa optimistis gugatan praperadilan Setnov akan ditolak majelis hakim PN Jaksel. Apalagi, KPK memang memiliki cukup bukti untuk menjerat Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Bisa anda lihat sendiri buktinya kan? Banyak sekali. Ini kan memang belum masuk materi ya. Tapi kan mudah-mudahan bisa meyakinkan (hakim)," Agus.

Dia sangat berharap hakim bisa membuat keputusan adil. Karena itu, Agus sengaja hadir untuk memonitor jalannya persidangan.

"Di sini ya kami memonitor aja jalannya peradilan ini. Mudah-mudahan keadilan selalu tegak di negeri ini," harapnya.(nia/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Golkar Desak Novanto Mundur, Doli Curiga Ada Permainan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler