Hakim Tanya ke Diah Anggraeni: Apa Mau jadi Terdakwa?

Selasa, 30 Januari 2018 – 07:05 WIB
Gamawan Fauzi (kiri), Diah Anggraeni (tengah) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto mencecar habis-habisan Mendagri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi soal kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1).

Gamawan menjadi saksi jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, ketua panitia pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 Drajat Wisnu Setyawan dan mantan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Dirjen Dukcapil Suciyati.

BACA JUGA: Miryam Dikejar-kejar Anggota DPR dalam Korupsi e-KTP

Penasehat hukum (PH) Setnov, Firman Wijaya dalam tanya jawab di persidangan mencecar Gamawan terkait dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10/2010 tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional. Pembentukan tim itu jarang didalami jaksa penuntut KPK.

”Kaitan dengan tugas memberikan petunjuk dan dukungan, apakah ada bentuk intervensi ataupun saran dari Pak Novanto?,” tanya Firman.

BACA JUGA: Konon, Miryam Cari Irman karena Dikejar sesama Anggota DPR

”Saya tidak tahu,” aku Gamawan. Menurut Gamawan, pihaknya hanya kebagian tugas membentuk tim teknis dari 15 kementerian yang menjadi anggota tim pengarah tersebut.

Selain itu, kubu Setnov yang memang getol mencari pelaku utama e-KTP itu juga menanyakan seputar alasan penolakan Gamawan terhadap proyek e-KTP dalam rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Boediono.

BACA JUGA: Gamawan Mengaku Ngeri Lihat Anggaran e-KTP Besar Sekali

Padahal, kala itu, proyek e-KTP sedang bergulir. ”Saya ngeri sebenarnya, tapi karena perintah, saya kerjakan,” ungkap Gamawan menjawab pertanyaan itu.

Dalam sidang kemarin, upaya tim PH Setnov bisa dikatakan belum membuahkan hasil. Meski demikian, ada yang menarik dalam sidang yang berlangsung 10 jam lebih itu.

Yakni, ketika saksi Diah Anggraeni tiba-tiba ingin mengajukan pembelaan atau eksepsi ke majelis hakim. Padahal, Diah bukan terdakwa.

Sontak, pengunjung sidang yang semula tenang berubah riuh. Mereka tertawa mendengar jawaban hakim atas keinginan Diah itu.

”Apa mau jadi terdakwa ?,” jawab ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto kepada Diah.

Yanto pun menyarankan Diah memberikan tambahan keterangan itu kepada jaksa atau penuntut umum.

”Kalau bukti meringankan dikasih ke penasehat hukum, kalau memberatkan ke penuntut umum,” imbuh Yanto. Mendengar jawaban hakim, Diah yang tampak kecele pun kembali ke tempat duduk saksi.

”Maaf Yang Mulia. Sangat tidak (ingin menjadi terdakwa, Red),” ujar perempuan yang kini sudah pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS) itu.

Saat di persidangan, Diah kemarin kembali dicecar pertanyaan seputar pertemuan dengan Setnov di Hotel Gran Melia pada Februari 2010 lalu.

Mantan pejabat Kemendagri yang terbukti menerima uang USD 500 ribu dari e-KTP tersebut pun mengaku tidak tahu maksud dan tujuan pertemuan itu.

Dia hanya mengatakan dalam pertemuan itu Setnov meminta pihak Kemendagri mengawal proyek e-KTP. (tyo)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wallahi, Gamawan Siap Dihukum Mati Jika Terima Rasuah e-KTP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler