Hakim Tegaskan MS Kaban Minta Uang ke Anggoro

Rabu, 02 Juli 2014 – 15:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dinyatakan terbukti memberikan sejumlah uang kepada bekas Menteri Kehutanan MS Kaban terkait proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2006 sampai 2008 di Departemen Kehutanan (sekarang Kementerian Kehutanan).

Hal itu disampaikan Nani Indrawati selaku hakim ketua yang menangani perkara Anggoro saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7).  Menurut Nani, majelis mengesampingkan bantahan yang disampaikan Anggoro maupun MS Kaban. Sebab, faktanya saksi-saksi lain dalam persidangan membenarkan adanya uang dari Anggoro untuk Kaban.

BACA JUGA: Tolak Gunakan CAT, Banyak Instansi tak Dapat Formasi

"Telah terjadi permintaan sejumlah uang oleh MS Kaban kepada terdakwa sebagaimana keterangan saksi-saksi, bukti rekening, pembelian valas, dan catatan-catatan terdakwa," kata Nani.

Majelis menyatakan, fakta hukum itu merupakan rangkaian permintaan uang dari MS Kaban. Meski Kaban sempat menyangkalnya, namun berdasarkan hasil rekaman percakapan membuktikan bahwa menteri kehutanan periode 2004-2009 itu memang meminta uang ke Anggoro.

BACA JUGA: Pernyataan Fahri Dianggap Bentuk Perang Terbuka Melawan Santri

"Maka disimpulkan ada pemberian sejumlah uang dari terdakwa Anggoro Widjojo kepada saksi MS Kaban," tandas Nani.

Sementara dalam putusan majelis, Anggoro dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap MS Kaban dan anggota DPR periode 2004-2009 terkait proyek SKRT. Bos PT Masaro Radiokom itu lantas dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Remehkan Volunterisme, Politisi Gerindra Dicap Terbiasa Politik Transaksional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan Sogok MS Kaban Cs Terbukti, Anggoro Kena 5 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler