Hakim Tegur KPUD, Penggugat Puas

Senin, 24 November 2008 – 17:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan penggugat (Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto/Kandaku), Eti Gustina SH mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, namun pihaknya selaku kuasa hukum pemohon/penggugat sudah berusaha maksimal hingga akhir pemeriksaan para saksi, yang kemudian memberikan bukti-bukti.

 

”Selaku kuasa pemohon kami nilai usaha ini sudah maksimal, dari saksi dan bukti-buktiMemang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa intervensi

BACA JUGA: MK Tegur KPUD OKI

Dan menurut kami dari keputusan tadi target minimal kami sudah tercapai
Kita menilai target sudah tercapai karena disitu kita sudah dengar bersama-sama bahwa pihak majelis dari Mahkamah Konstitusi sudah memberikan peringatan kepada KPUD khususnya, juga kepada pihak Panwas,” cetusnya.

 

Hanya mungkin, lanjut Eet―sapaan akrab Eti Gustina SH--, peringatan untuk pihak terkait atau pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang juga terindikasi melakukan pelanggaran atau pun kecurangan yang terlupakan/terlewatkan oleh majelis hakim MK.

 

”Tapi artinya, target minimal dari kuasa pemohon sudah tercapai

BACA JUGA: Ismed Dilantik 15 Januari

Untuk langkah lain, karena ini sifatnya inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan final, tidak ada langkah hukum lain
Tapi tentunya kami akan sampaikan hasil keputusan ini kepada pemohon langsung, pemohon prinsipal

BACA JUGA: Saleh Djasit di PAW dari DPR

Artinya, target minimal sudah tercapai agar pihak majelis MK memberikan teguran,” tandasnya.(gus/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Menangkan Bupati OKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler