jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum pasangan penggugat (Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto/Kandaku), Eti Gustina SH mengutarakan, meski majelis hakim MK menolak permohonan pemohon, namun pihaknya selaku kuasa hukum pemohon/penggugat sudah berusaha maksimal hingga akhir pemeriksaan para saksi, yang kemudian memberikan bukti-bukti.
”Selaku kuasa pemohon kami nilai usaha ini sudah maksimal, dari saksi dan bukti-buktiMemang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa intervensi
BACA JUGA: MK Tegur KPUD OKI
Dan menurut kami dari keputusan tadi target minimal kami sudah tercapai
Hanya mungkin, lanjut Eetââ¬â¢sapaan akrab Eti Gustina SH--, peringatan untuk pihak terkait atau pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang juga terindikasi melakukan pelanggaran atau pun kecurangan yang terlupakan/terlewatkan oleh majelis hakim MK.
”Tapi artinya, target minimal dari kuasa pemohon sudah tercapai
BACA JUGA: Ismed Dilantik 15 Januari
Untuk langkah lain, karena ini sifatnya inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan final, tidak ada langkah hukum lainBACA JUGA: Saleh Djasit di PAW dari DPR
Artinya, target minimal sudah tercapai agar pihak majelis MK memberikan teguran,” tandasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Menangkan Bupati OKI
Redaktur : Tim Redaksi