jpnn.com - JAKARTA - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memenangkan bupati incumbent, pasangan Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, periode 2008-2013Keputusan itu terkait gugatan pasangan Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) dalam perkara No:29/PHPU.D-VI/2008 yang keberatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPUD OKI, yang memenangkan pasangan Ismed.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim MK menyelenggarakan sidang sebanyak empat kali sejak sidang perdana sengketa Pemilukada OKI pada 10 Nopember lalu
BACA JUGA: Kinerja KPU Masih Buruk
Sembilan hakim MK yang memutus perkara itu ialah Moh Mahfud MD (ketua MK), Jimly Asshiddiqie, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, HM Muktie Fadjar, HM Arsyad Sanusi, dan HM Akil Mochtar, dengan panitera pengganti Ida Ria Tambunan.
Sementara dari pihak penggugat/pemohon (Kandaku) diwakili kuasanya, Eti Gustina SH, Aprili Firdaus SH, dan Yusmarwati SH dkk
BACA JUGA: Pemerintah Harus Jamin Dana Nasabah
Hadir pula dari pihak terkait/pasangan bupati terpilih (Ismed) yang diwakili kuasanya Dindin Suudin SH dan Suharyono SH.
Hakim ketua Mahfud MD membacakan kesimpulan majelis di ruang sidang Pleno gedung MK RI, Jl Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat, Senin (24/11)
Lalu, dalam amar putusannya, pengganti Jimly Assiddiqie itu melirik beberapa peraturan
BACA JUGA: DPR Prioritaskan RUU Tipikor
Pasal-pasal dimaksud ialah mengingat pasal-pasal UUD RI 1945, UU No 24/2003 tentang MK, UU No 4/2004 tentang Kekuasaan KPU, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12/2008 tentag perubahan kedua terhadap UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
”Mengadili, dalam eksepsi; menyatakan eksepsi termohon ditolakDalam pokok perkara; menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bebernya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah SP3 Kasus Ilog Riau
Redaktur : Tim Redaksi