PALEMBANG – Jajaran Polsekta IT I Palembang, terpaksa mengamankan Hakim atau yang bernama lengkap Rahman Hakim (27), warga Jl A Yani, Lr Pribadi, Kecamatan SU I, Palembang
Pasalnya montir bengkel itu terjaring membawa samurai, saat aparat Polsekta IT I menggelar razia di Jl Veteran, Selasa (5/4), sekitar pukul 01.00 WIB.
Barang bukti (BB) samurai itu diduduki oleh tersangka Hakim, saat dibonceng motor oleh temannya, Iwan. ”Samurai itu punyo uwong Pak, aku minjem
BACA JUGA: Sehat, Cicit Soeharto Siap Diperiksa Lagi
Rencananyo nak ke rumah bapak aku di Kalidoni, karena rumah bapak sering kemalinganKapolsekta IT I Kompol Awan Hariono SIk MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka Hakim yang terjaring razia
BACA JUGA: Rahmat Icha Sulistyo Minta Dua Anak dari Umar
”Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat No.12/1951, tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AwanBACA JUGA: Pencuri Satroni Rumah Perwira Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Nunggak Kredit, Kerabat Nyaris Dibakar Hidup-hidup
Redaktur : Tim Redaksi