jpnn.com - JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin alias Billy mendapat jatah Rp 10 juga usai mengantar paket berisi duit suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba.
Kuasa hukum Badaruddin, Rahmat Aminuddin mengatakan, pemberian Rp 10 juta itu dibagi dalam dua tahap. Masing-masing Rp 5 juta. "Rp 10 juta itu dikasih hakim JP ke klien saya," kata Rahmat di gedung KPK, Senin (6/6).
BACA JUGA: Benny: Komisi III Tak Punya Alasan Tolak BG
Menurut dia, Janner memberikan duit beberapa hari usai Billy menyerahkan paket dari tersangka Syafri Syafei untuk hakim Toton. "Dari S diteruskan ke hakim T," katanya.
Dari Toton, kata dia, kliennya tidak mendapat apa-apa. Hanya Janner yang memberi duit. Menurut dia, kliennya tidak pernah menanyakan tentang paket yang diantarkan tersebut.
BACA JUGA: Tersangka Suap Ini Ngaku Hanya Punya 1 Rekening
Sebab, kata Rahmat, kliennya hanyalah seorang bawahan sehingga tidak berani menanyakan perihal paket tersebut. "Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti," kata dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Dirjen Udara Terkait Kasus Lion Air
BACA ARTIKEL LAINNYA... Era Presiden Joko Widodo, Pariwisata Jadi Andalan
Redaktur : Tim Redaksi