jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka suap menyuap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Badarudin alias Billy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pemblokiran rekeningnya.
Pasalnya, panitera Pengganti PN Bengkulu itu tengah mengalami kesulitan keuangan. "Kami mohon agar dibukakan kembali rekening gaji yang diblokir," kata Rahmat Aminuddin, pengacara Billy di markas KPK, Senin (6/6).
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Dirjen Udara Terkait Kasus Lion Air
Menurut Rahmat, rekening yang diblokir KPK itu khusus gaji bulanan sehingga keluarga Billy sangat memerlukannya. Menurut dia, Billy memang hanya memiliki satu rekening.
Dia menambahkan, rekening itulah yang terdaftar resmi di PN Bengkulu untuk transaksi gaji kliennya. "Rekeningnya cuma satu," katanya.
BACA JUGA: Era Presiden Joko Widodo, Pariwisata Jadi Andalan
Billy bersama hakim tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton disangka menerima suap dari terdakwa korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni dan Syafri Syafii. Suap diberikan agar Edi dan Syafri divonis bebas. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dari Semua Calon Kapolri, Dia yang Paling Pantas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korpri Siap Bela PNS Korban Rasionalisasi
Redaktur : Tim Redaksi