Hakim Tipikor Cecar Status Bos Kernel Oil

Disebut Aktor Intelektual tapi Belum Diperiksa

Senin, 09 Desember 2013 – 19:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan bos PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong merupakan aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan atas terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Simon Gunawan Tanjaya.

Penyebutan Widodo yang disebut sebagai aktor intelektual ini kemudian menarik pertatian hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Menentukan Pengentasan Kemiskinan

"Tadi kan penuntut umum bacakan dalam tuntutan bahwa aktor intelektualnya Widodo. Apakah Widodo sudah diproses? Bahkan belum pernah dipanggil sebagai saksi," tanya Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti usai pembacaan tuntutan Simon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

Menjawab pertanyaan itu, Jaksa Muhammad Rum menyatakan, peran Widodo ada di dalam analisa hukum. "Itu dalam analisa yuridis kami. Tapi dalam prosesnya, masih menunggu proses dalam perkara ini," kata Jaksa Rum.

BACA JUGA: Mahfud MD: Pemberantasan Korupsi Harus dari Birokrasi


Sikap Tati rupanya mendapat dukungan dari pihak Simon. Kuasa Hukum Simon, Sugeng Teguh Santoso mendukung pendapat hakim yang menanyakan penyebutan Widodo sebagai aktor intelektual. Apalagi Widod belum diperiksa.

"Statusnya belum jelas tapi kemudian dinyatakan sebagai aktor intelektual, itu berarti berangkat dari berasumsi," kata Sugeng.

BACA JUGA: Bambang Sebut Dana Century untuk Modal Politik SBY

Menurut Sugeng, kalau menyebut Widodo sebagai aktor intelektual seharusnya dia dihadirkan dalam persidangan. "Kalau kemudian tak bisa dihadirkan enggak bisa menuduh demikian, itu harus diklarifikasi," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya, Rudi yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas menyanggupi permintaan Widodo untuk melaksanakan amandemen kontrak penunjukan Fossus Energy Ltd, dan juga terkait kargo pengganti minyak mentah Grissix Mix.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan Simon dan Widodo memberikan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu kepada Rudi untuk meloloskan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham: Kalau Atut tak Datang, Kita Jemput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler