Hakim Tipikor Kendari Bebaskan Terdakwa Korupsi

Sabtu, 31 Agustus 2013 – 16:20 WIB
Hakim Tipikor membebaskan terdakwa korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS) dalam perkara penjualan kadar nikel rendah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: JPNN

jpnn.com - KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara membebaskan Atto Sakmiwata Sampetoding dari segala dakwaan atas dugaan korupsi pada penjualan nikel kadar rendah di Kabupaten Kolaka, Jumat (30/8). Direktur PT Kolaka Mining Internasional (KMI) terbebas karena bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap lemah.

"Menyatakan perkara tersebut bukan ranah pidana melainkan kasus perdata," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi Pasaribu, didampingi dua orang anggota majelis hakim yang meyidangkan kasus ini, Kusdarwanto dan Syamsul Bahri seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Sabtu (31/8).

BACA JUGA: KarSa Unggul Bukan Karena Kerja Demokrat

Efendi menilai JPU tidak profesional menyajikan bukti dalam tuntutannya. Kata dia, kasus ini lebih tetap dijadikan perdata karena menyangkut utang piutang antara KMI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka.  "Pembuktiannya tidak sempurna dan terdakwa dinyatakan bebas," ucapnya.

Utang tersebut sudah diatur dalam perjanjian antara KMI dengan Pemkab Kolaka. dan uang itu tidak menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Dalam penjualan nikel, terdakwa juga melakukan pembayaran royalti ke kas daerah. Dan urusan terdakwa mendapat untung, adalah wajar karena itu adalah haknya.

BACA JUGA: Pengacara PT Persib Membantah

Menurut hakim, pembelian ore nikel bukan merupakan tindak pidana koruspi, melainkan perdata murni. Dengan demikian terdakwa dinyatakan bebas dari tuntutan. Jaksa juga diperintahkan mengembalikan seluruh aset yang disita dan biaya persidangan ditanggung negara.

Keharuan pecah di Pengadilan Tipikor Kendari setelah mendengar pembacaan putusan ini.  Atto terlihat lemas mendapat pelukan dari keluarganya. Ia pun mengucapkan syukur atas putusan bebas yang diberikan majelis.

BACA JUGA: Pendaftaran Tes CPNS Dimulai 2 September

"Syukur Alhamdulillah keapda Allah SWT karena telah memerbikan keadilan yang seadil-adilnya sehingga bisa mendapatkan kebebasan. Selama ini saya tetap berusaha menjalani semua proses persidangan meskipun kondisi kesehatan saya terganggu," katanya.

Sementara itu, JPU Baharuddin mengatakan akan melakukan upaya hukum. Ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Atto. Tanpa pikir-pikir, jaksa langsung menyatakan kasasi.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat dua orang. Selain Atto, Bupati Kolaka yang berstatus nonaktif Buhari Matta juga ikut terserat yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari. Atto sudah divonis bebas, sementara pembacaan putusan Buhari Matta sendiri akan dilakukan Senin (1/9).

Atto dan Buhari ditetapkan tersangka, Jumat 8 Juli 2012 oleh Kejaksaan Agung pada kasus penjualan nikel rendah di Kolaka. Dari audit internal Kejagung saat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) dijabat Noor Rachmad, jaksa menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. (cr1/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujian CPNS Honorer K2 Molor Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler