Hakim Tipikor Minta Dirut Pertamina Lebih Tegas

Selasa, 04 Maret 2014 – 16:04 WIB
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan kembali membantah pernah memberikan duit kepada Komisi VII maupun Badan Anggaran DPR untuk tunjangan hari raya (THR) terkait pengurusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBN Perubahan.

Keterangan ini disampaikan Karen saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Tolak Politisasi Outsourching BUMN

"Saya selama menjadi dirut tidak pernah dimintai THR terkait APBN maupun APBNP tahun sebelumnya baik dari Komisi VII maupun dari Banggar," kata Karen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/3)

Hakim Anwar kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Karen pada saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam BAP-nya, Karen menyatakan selain Rudi ada orang yang lain yang pernah meminta uang kepada Pertamina yaitu Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

BACA JUGA: Terancam Golput, Ratusan Warga Cipinang Melayu Tolak Pemindahan TPS

Uang itu diminta melalui Direksi Pertamina yaitu Afdal Bahaudin dan Hanung Badya. Permintaan uang itu terkait dengan pembayaran THR untuk anggota DPR tahun 2013. "Ini bukan keterangan saudara?" kata Hakim Anwar.

Karen mengaku itu keterangannya. Meski demikian dia sudah meluruskan keterangan di BAP itu saat diperiksa sebagai saksi untuk Waryono yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Patuhi Partai, Dimyati Akhirnya Mundur

"Saya sudah luruskan untuk berita acara. Karena tidak saya alami sendiri. Tapi bukan (berita acara) Pak Rudi, tapi berita acara Pak Waryono," ucap Karen.

Mendengar jawaban itu, Hakim Anwar bertanya kepada Karen. "Ini bukan yang saudara alami sendiri?" tanya hakim. "Iya (bukan yang saya alami)," jawab Karen.

Hakim Anwar menyatakan, jika tidak mengalami sendiri mestinya Karen tidak mengungkapkan hal itu kepada penyidik. "Kalau saudara tidak pernah ya harus tegas. Tapi saudara menuangkan dalam BAP. Ini jadi masalah. Kalau enggak ya enggak," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditegur Hatta, Chandra Wijaya Tetap Wacanakan Pemakzulan Boediono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler