Hakim Tolak Eksepsi Antasari

Sidang Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Kamis, 29 Oktober 2009 – 10:53 WIB
JAKARTA- Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan menolak eksepsi terdakwa sekaligus melanjutkan persidangan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro SH dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya"Keberatan eksepsi, sudah menyangkut esensial perkara, karenanya harus dibuktikan dalam persidangan," katanya Herri.

Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan perkara

BACA JUGA: Mau Sehat? Belilah Sayuran Ber-Ulat !

Sedangkan ongkos perkara ditangguhkan hingga pemeriksaan usai.

Soal materi ekspesi terdakwa yang keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya dalam penyidikan, hakim berpendapat bahwa sudah terlambat karena seharusnya diajukan dalam praperadilan dan pemeriksaan di persidangan lain.

Penolakan eksepsi terdakwa tidak diterima oleh Antasari dan kuasa hukumnya
Kuasa hukum terdakwa menyatakan secara resmi melakukan perlawanan atas putusan hakim.

Persidangan rencananya kembali digelar, Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi

BACA JUGA: Penampilan Perdana, Pidato Baca Teks

BACA JUGA: Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta

Rencananya, lima saksi akan dihadirkan, termasuk Rani Juliani yang menjadi saksi kunci.(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler