Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Herri Swantoro SH dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya"Keberatan eksepsi, sudah menyangkut esensial perkara, karenanya harus dibuktikan dalam persidangan," katanya Herri.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan perkara
BACA JUGA: Mau Sehat? Belilah Sayuran Ber-Ulat !
Sedangkan ongkos perkara ditangguhkan hingga pemeriksaan usai.Soal materi ekspesi terdakwa yang keberatan karena tidak didampingi kuasa hukumnya dalam penyidikan, hakim berpendapat bahwa sudah terlambat karena seharusnya diajukan dalam praperadilan dan pemeriksaan di persidangan lain.
Penolakan eksepsi terdakwa tidak diterima oleh Antasari dan kuasa hukumnya
Persidangan rencananya kembali digelar, Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi
BACA JUGA: Penampilan Perdana, Pidato Baca Teks
BACA JUGA: Tarif 10 SPPD Fiktif di Depdagri Rp 3 Juta
Rencananya, lima saksi akan dihadirkan, termasuk Rani Juliani yang menjadi saksi kunci.(awa/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut
Redaktur : Tim Redaksi