MANADO -- Modus memanipulasi uang rakyat dengan memainkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mulai terkuakDalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, kemarin, sejumlah saksi membeberkan adanya keterlibatan oknum staf di Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
BACA JUGA: SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut
Untuk melegalisasi SPPD fiktif, oknum di departemen yang kini dipimpin Gamawan Fauzi itu memasang tarif Rp300 ribu per SPPD.Ada tiga saksi yang ngoceh di depan hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH dengan hakim anggota Robert Posumah SH serta Rika Pandegirot SH MH itu
BACA JUGA: Fraksi dan DPP Golkar Tidak Kompak
Ketiganya adalah Sterry Akay, Defy Gosal serta saksi Vidia RompasKetiga saksi membeberkan, ada 10 SPPD fiktif yang mereka legalisasi di Depdagri dengan fee Rp3 juta
BACA JUGA: PM Inggris Telepon SBY Bicarakan Perubahan Iklim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oikurnia Zega SH dan Corneles Herdemans SH, mengajukan pertanyaan guna mendapat keterangan identitas oknum staf Depdagri yang ikut melegalisasi SPPDSaksi menjawab, pelakunya JO alias JohanMereka bercerita, "Waktu itu, kami berada di halaman parkir DepdagriKebetulan bertemu Johan dan bertanya dimana tempat pengambilan capJohan mengaku, ia bisa membantu melegalisasi SPPDLalu sepuluh SPPD yang kami bawa, diserahkan ke Johan dengan fee Rp3 juta," tambah saksi
Mereka juga menyebutkan, terdakwa Darul yang paling banyak melegalisasi SPPD"Ada sekitar empat kali kami bertemu dengan Darul di JakartaDan ratusan SPPD fiktif di meja pak jaksa, semua dilegadilasi Darul, dengan fee Rp1 juta per SPPD," beber ketiganya.
JPU mengatakan, untuk memperoleh kejelasan mengenai hal ini, tidak tertutup kemungkinan oknum staf di Depdagri itu akan dipanggil di depan persidangan untuk memberikan keterangan"Agar kasus ini lebih terang," ujar kedua JPU serentak(sly/sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesuaikan Hak Masyarakat Hukum Adat dengan Zaman
Redaktur : Soetomo