SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut

Rabu, 28 Oktober 2009 – 22:49 WIB
JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegalMenurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal, Presiden SBY belum mendengar rekaman tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara langsung.

"(Pencatutan) itu tindakan ilegal

BACA JUGA: Fraksi dan DPP Golkar Tidak Kompak

Meski Presiden belum mendengar langsung rekaman itu, tapi tindakan pencatutan tidak dibenarkan,” kata Dino, Rabu (28/10) malam.

Dino mengutarakan bahwa Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut secara hukum
“Presiden minta kasus pencatutan itu diusut secara tuntas,” bebernya.

Kamis (29/10) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari KPK tentang uji materi oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

BACA JUGA: PM Inggris Telepon SBY Bicarakan Perubahan Iklim

Sebelumnya, Chandra dan Bibit juga mengatakan bahwa ada rekaman tentang rekayasa terhadap keduanya agar disingkirkan dari KPK.

Dalam beberapa pemberitaan di media massa, diduga Anggodo Widjojo, yang merupakan adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo berbicara dengan orang yang disebut Abdul Hakim Ritonga, wakil Jaksa Agung
Namun, Ritonga dengan tegas membantahnya

BACA JUGA: Sesuaikan Hak Masyarakat Hukum Adat dengan Zaman

Pembicaraan itu diduga tentang rencana pengkriminalisasian KPK. (gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Eks-Dirut PGN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler