"(Pencatutan) itu tindakan ilegal
BACA JUGA: Fraksi dan DPP Golkar Tidak Kompak
Meski Presiden belum mendengar langsung rekaman itu, tapi tindakan pencatutan tidak dibenarkan,” kata Dino, Rabu (28/10) malam.Dino mengutarakan bahwa Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut secara hukum
Kamis (29/10) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari KPK tentang uji materi oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
BACA JUGA: PM Inggris Telepon SBY Bicarakan Perubahan Iklim
Sebelumnya, Chandra dan Bibit juga mengatakan bahwa ada rekaman tentang rekayasa terhadap keduanya agar disingkirkan dari KPK.Dalam beberapa pemberitaan di media massa, diduga Anggodo Widjojo, yang merupakan adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo berbicara dengan orang yang disebut Abdul Hakim Ritonga, wakil Jaksa Agung
BACA JUGA: Sesuaikan Hak Masyarakat Hukum Adat dengan Zaman
Pembicaraan itu diduga tentang rencana pengkriminalisasian KPK. (gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Eks-Dirut PGN
Redaktur : Tim Redaksi