Dari nota eksepsi yang dilayangkan Gani Djemat & Partner serta lawyer dari Badan Hukum, HAM (Bakum HAM) dan Otda Partai Golkar menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Harianto sudah masuk dalam pokok perkara
BACA JUGA: 20 Saksi Sumsel Tak Teken Berita Acara
Padahal sidang baru masuk tahap pemeriksaan.Demikian juga soal keberatan tim penasihat hukum atas jumlah kehadiran JPU, menurut Teguh tidak bertentangan dengan azas peradilan
Mengenai eksepsi Bakum HAM soal dakwaan JPU yang berdasarkan pada PP yang sudah tidak berlaku, tidak dipertimbangkan majelis hakim dengan alasan tidak tepat sasaran
BACA JUGA: Gubernur Lampung Dituding Terlibat Skandal Asmara
“Itu sudah melenceng, jadi tidak kami pertimbangkan lagiBACA JUGA: 15.000 Ekor Babi Dimusnahkan
Karena itu majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaanMengenai biaya perkara hingga putusan sidang ditanggung terdakwa,” cetus Teguh.Terdakwa usai mendengar putusan sela kemudian meminta waktu untuk berkonsultasi dengan lawyernyaBeberapa menit kemudian Ketua Tim Humphrey Djemat menyatakan, pihaknya bersedia melanjutkan persidangan tanpa perlawan.
“Ya mau bilang apa lagi, karena apapun yang kita buat toh hasilnya sama di mana sidangnya tetap dilanjutkan,” tandas Humphrey usai persidangan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterjang Badai, KM Berkat Fadilah Karam
Redaktur : Tim Redaksi