Hakim Tolak Eksepsi Jimmy

Rabu, 06 Mei 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA—Harapan Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD TA 2006/2007 untuk 'bebas' dari jeratan hukum pupus sudahIni setelah Majelis hakim Tipikor menolak eksepsinya dan menyatakan harus dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan.

Dari nota eksepsi yang dilayangkan Gani Djemat & Partner serta lawyer dari Badan Hukum, HAM (Bakum HAM) dan Otda Partai Golkar menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Harianto sudah masuk dalam pokok perkara

BACA JUGA: 20 Saksi Sumsel Tak Teken Berita Acara

Padahal sidang baru masuk tahap pemeriksaan.

Demikian juga soal keberatan tim penasihat hukum atas jumlah kehadiran JPU, menurut Teguh tidak bertentangan dengan azas peradilan
“Satu atau dua bahkan empat yang hadir tetap merupakan satu kesatuan, sehingga alasan pengacara tidak beralasan dan harus dikesampingkan.”

Mengenai eksepsi Bakum HAM soal dakwaan JPU yang berdasarkan pada PP yang sudah tidak berlaku, tidak dipertimbangkan majelis hakim dengan alasan tidak tepat sasaran

BACA JUGA: Gubernur Lampung Dituding Terlibat Skandal Asmara

“Itu sudah melenceng, jadi tidak kami pertimbangkan lagi
Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU syah dan sesuai dengan peraturan perundangan serta hukum yang berlalu

BACA JUGA: 15.000 Ekor Babi Dimusnahkan

Karena itu majelis memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaanMengenai biaya perkara hingga putusan sidang ditanggung terdakwa,” cetus Teguh.

Terdakwa usai mendengar putusan sela kemudian meminta waktu untuk berkonsultasi dengan lawyernyaBeberapa menit kemudian Ketua Tim Humphrey Djemat menyatakan, pihaknya bersedia melanjutkan persidangan tanpa perlawan.

“Ya mau bilang apa lagi, karena apapun yang kita buat toh hasilnya sama di mana sidangnya tetap dilanjutkan,” tandas Humphrey usai persidangan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterjang Badai, KM Berkat Fadilah Karam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler