jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak kakak angkat terdakwa penodaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama yakni Analta Amier untuk bersaksi di persidangan.
Penolakan terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) pernah melihat Analta menghadiri sidang Ahok dan mendengarkan keterangan saksi lainnya di persidangan.
BACA JUGA: Pesan Gus Dur soal Almaidah 51 Menggema di Sidang Ahok
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, ketika seseorang dihadirkan sebagai saksi tapi sebelumnya pernah hadir di persidangan dan mendengarkan keterangan saksi lain, maka tidak bisa dijadikan saksi. Jika dimintai keterangan, kata Ali, akan berpotensi cacat hukum.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengonfirmasi apakah benar Analta pernah hadir di persidangan.
BACA JUGA: Pengacara: Kakak Angkat Ahok tak Dilarang Bersaksi
“Iya,” ujar Analta menjawab hakim di persidangan, Selasa (7/3) di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Majelis lantas menerima keberatan JPU dan menolak kesaksian Analta. Hakim memerintahkan penasihat hukum Ahok menghadirkan saksi lain.
BACA JUGA: Pembela Ahok Sodorkan Saksi di Luar BAP, JPU Keberatan
"Kami sudah baca keterangannya (Analta). Penasihat hukum bisa menghadirkan saksi lain untuk mengetahui latar belakang terdakwa,” perintah Dwiarso.
Sementara kubu terdakwa Ahok berpendapat Analta layak dimintai keterangan. Sebab, Analta sudah pernah dimintai keterangan di tahap penyidikan dan hanya hadir di ruang sidang saat pembacaan dakwaan dan eksepsi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Yakin 3 Saksi ini Bisa Memutar Situasi
Redaktur & Reporter : Boy