Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel

Selasa, 15 September 2009 – 16:55 WIB
Hariadi Nasution dan Riza Gultom. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Hakim Haryanto menghentikan upaya Abu Jibril menempuh jalur hukum lewat pra-peradilanHakim tunggal di PN Jakarta Selatan itu menolak pra-peradilan Abu Jibril terkait penangkapan dan penahanan anaknya Mohammad Jibril

BACA JUGA: Presiden Dicurigai Setuju Pelemahan KPK

Hakim menyatakan sah penangkapan Pimred situs Arrahmah.com yang dijadikan tersangka diduga terlibat jaringan terorisme.

“Setelah memberikan pertimbangan dan analisa terhadap alasan pemohon dan termohon, hakim menyatakan alasan yang diajukan oleh pemohon terkait penangkapan dan penahanan yang tidak saha tidak dapat dipertimbangkan
Alasan yang disampaikan tidak berdasar hukum

BACA JUGA: 3 Taring KPK Bakal Dicabut

Surat penangkapan Jibril sifatnya hanya formalitas saja, tetapi pokok perkara harus dibuktikan di persidangan,” beber Haryanto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9).

Sebaliknya, lanjut Haryanto, terkait penangkapan Jibril pada 26 Agustus lalu, kuasa hukum Tim Densus 88 Antiteror memberikan 15 bukti
“Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Densus 88 sudah cukup dan sah,” bebernya.

Kuasa hukum Densus 88 Mabes Polri, Kombes Iza Fadri menyambut baik putusan hakim menolak permohonan praperadilan Abu Jibril

BACA JUGA: M Jasin Diminta Lapor ke BK DPR

“Sejak awal kami yakin akan menangSoalnya penangkapan Jibril ketika hendak pulang ke rumahnya di Bintaro itu memang kami anggap ada bukti mengarah pada tindak pidana terorisme“Penangkapan itu sudah sesuai prosedur hukumKami yakin dia terlibat kasus terorisme,” cetusnya.

Jibril ditangkap karena dituduh terlibat mendanai aksi teroris yang mengebom dua hotel berbintang di kawasan Mega Kuningan, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott“Kan penyidikan polisi arahnya kesana (terorisme)Kami yakin karena polisi yang menyidik menyatakan yakinTapi soal substansi ini akan kita buktikan di pengadilan.”

Tim kuasa hukum Abu Jibril merasa kecewa atas putusan hakim HaryantoPenasihat dari Lembaga Bantuan Hukum Muslim Indonesia (LBHMI) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Abdhal Muhammad, Hariadi Nasution, dan Riza Gultom yang hadir menyatakan terpaksa menerima putusan hakim, karena tak ada upaya hukum banding.

“Terhadap putusan, sebagai kuasa permohon kami menerima putusan praperadilan, karena putusan praperadilan itu tidak dapat diajukan banding, sesuai ketentuan Pasal 83 KUHAPTerhadap putusan ini kami menerima,” kata Riza.

Hanya saja, lanjut dia, masih ada upaya lain meski kandas di praperadilan“Kami masih menunggu laporan dari Komnas HAMSejauh mana Komnas HAM menindaklanjuti laporan ustad Abu Jibril mengenai penangkapan anaknyaKami juga sedang mempersiapkan hal-hal teknis terkait pembelaan Jibril, apabila hasil penyidikan dinaikan ke tingkat pengadilanTapi hingga sekarang belum ada surat kuasa dari Jibril, yang sekarang ini masih surat kuasa untuk ayahnya, Abu Jibril,” pungkasnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keuangan BPK juga Diaudit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler