JAKARTA -- Dalam diskusi bertema 'Polisi vs KPK' di ruang wartawan DPR Senayan, Selasa (15/9), pakar hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Boen Yamin Ramto meyakini, pemeriksaan empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kepolisian bermuatan politikDia mengatakan, perkara ini ada rentetannya dengan tertimoni Antasari Azhar yang menyebutkan ada suap di balik pelambatan penanganan perkara PT Masaro
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel
Terlebih, pemeriksaan bersamaan dengan upaya pemangkasan kewenangan KPKBACA JUGA: 3 Taring KPK Bakal Dicabut
Dan saya cenderung ini politis," ujar Boen.Pernyataan Boen didukung aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW)
BACA JUGA: M Jasin Diminta Lapor ke BK DPR
Ada upaya sistematis," ujar Emerson Juntho dari ICWEmerson menyebutkan, memang pemeriksaan empat pimpinan KPK janggalDia heran, mengapa perkara penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan Masaro yang lebih dulu ditangani kepolisian"Padahal, pimpinan KPK juga melaporkan Antasari ke kepolisian, tapi tidak jelas itu ditangani atau tidak," ucapnyaDia pun menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masih diam saja melihat pertikaian polisi vs KPK ini"Presiden tidak mengeluarkan statemenJangan-jangan presiden setuju dengan pelemahan KPK," ucapnyaPendapat beda disampaikan anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Gayus LumbuunKatanya, polisi punya kewenangan untuk memeriksa siapa saja asalkan ada bukti-bukti awal terjadinya tindak pidana"Wajar polisi memeriksa pimpinan KPKWajar juga bila KPK memeriksa petinggi polisi," ucapnya.
Pernyataan keras disampaikan anggota Komisi III DPR Almuzamil YusufTanpa sungkan, dia mengatakan memang ada upaya pelemahan KPK oleh DPR, lantaran para wakil rakyat itu kecewa banyak anggota DPR yang berurusan dengan KPK"Saya imbau kepada seluruh fraksi, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat, jangan terperangkap untuk melemahkan KPK hanya gara-gara banyak rekan anggota DPR yang diperiksa KPKHubungan kolega, hubungan darah, tidak boleh menyandera kita untuk melemahkan KPK," tandas Almuzamil.
Rekan Muzamil di Komisi III DPR, Nazir Djamil menjelaskan, Selasa (15/9) malam, rencananya ada rapat kerja antara pemerintah dengan DPR untuk pengambilan keputusan tingkat pertama RUU pengadilan tipikorTargetnya, Rabu (16/9) RUU dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UUHanya saja, hingga Selasa sore, belum ada jawaban kesediaan dari Menteri Hukum-HAM Andi Matalatta untuk menghadiri rapat"Kalau nanti malam (Selasa malam, red) belum bisaMaka RUU disahkan setelah lebaranKemungkinan 29 September, sebelum penutupan masa sidang," ujar Nazir(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keuangan BPK juga Diaudit
Redaktur : Tim Redaksi