jpnn.com, PADANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FAP.
"Hakim telah menggelar sidang putusan, amarnya (putusannya) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Pejabat Humas sekaligus Hakim PN Padang Juandra di Padang, Senin (14/8).
BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Penyidik Tahan 3 Tersangka Lagi
Putusan praperadilan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal, yakni Anton Rizal Setiawan dalam sidang yang dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasehat hukum pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan kalau pihaknya menyambut baik serta menghormati putusan dari Pengadilan.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santriwati di Cianjur, Pelakunya Tak Disangka
"Dengan ditolaknya praperadilan tersangka ini, maka selanjutnya kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus," ucapnya.
Hadiman menjelaskan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu sudah sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA: Sudirman Said soal Cawapres Pendamping Anies: Kami Mohon Doa
Untuk materi perkara, dia menerangkan sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus korupsi sapi bunting tersebut, termasuk FAP.
Para tersangka dijerat jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 35.017.340 miliar.
Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Namun dalam perjalanannya, ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ujar Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 7,3 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam