Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Penyidik Tahan 3 Tersangka Lagi

Selasa, 25 Juli 2023 – 20:07 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting, di Padang, Selasa (25/7/2023). ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan tiga tersangka lagi terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp 35 miliar lebih.

"Hari ini kembali dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain, mereka merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di Padang, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Nih Tersangkanya

ketiga tersangka itu ialah PRS, WI, dan AIA yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, salah seorang di antaranya perempuan berinisial PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron

Para tersangka yang diperiksa penyidik sejak Selasa siang, lalu digiring keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertunduk.

Asnawi mengatakan jumlah total tersangka di kasus itu enam orang, namun tiga di antaranya sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (14/7) lalu.

BACA JUGA: Pengadaan Mobil Dinas Mewah Pj Bupati Bombana Burhanuddin Dikritik, Mendagri Diminta Mengevaluasi

Mereka ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai ASN Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Sementara satu tersangka laiinya ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

Asnawi menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan itu awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal, sapinya harus didatangkan dari luar provinsi itu.

Proyek pada 2021 itu dilaksanakan dengan pagu Rp 35.017.340 miliar, dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar. Tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak, bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," jelasnya.

Dari hasil penghitungan penyidik, diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 7,3 miliar.

"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler