Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD

Selasa, 24 Oktober 2017 – 05:25 WIB
Yansen Binti saat keluar ruang Ditreskrimum lantai dua Mapolda Kalteng untuk istirahat, 4 September 2017. Foto: Agus Kece/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, Jimmy Ray IE, kemarin memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Yansen BInti, tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar.

Dengan putusan ini, maka persidangan kasus tersebut berlanjut, yang menurut rencana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA: Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran 7 Gedung SD

Sidang dengan agenda putusan praperadilan Yansen Binti yang berlangsung di lantai satu PN Palangka Raya kemarin, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 11.15 WIB.

Dari pemohon hadir kuasa hukum Sastiono Kesek dkk. Ada juga putri YB, Chintya Binti dan adik kandung YB, Julian K Binti.

BACA JUGA: Lokasi Sidang Kasus Pembakaran 7 Gedung SD Belum Ditentukan

Mereka duduk pada kursi deretan kedua dari belakang di sebelah kanan bersama yang lainnya.

Sementara dari kuasa hukum Polda Kalteng hadir AKBP Miega, AKBP Dwi T Jaladri, AKBP Rachmat Kurniawan, Kombes Pol J Permadi, Kombes Pol Veris Septiansyah dan AKP Philip Samosir serta beberapa orang lainnya.

BACA JUGA: Yansen Binti Berpeluang Disidang di Jakarta

Suasana di PN Palangka Raya, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, tidak terlalu ketat pengamanannya.

Walaupun ada sejumlah polisi, baik berpakaian biasa maupun dinas, namun suasana di sekitarnya tampak biasa-biasa saja seperti sidang-sidang lainnya.

Bedanya, hanya pengunjung yang datang jumlahnya cukup banyak. Karena ruang sidang di lantai satu dipenuhi pengunjung. Ada juga yang menyaksikan dari luar.

Pertimbangan hakim hingga menolak praperadilan YB, adalah kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon tidak didukung alat bukti lain.

Bukti surat yang dihadirkan pemohon tidak didukung dengan aslinya sehingga dianggap tidak bernilai. Menurut hakim, tindakan termohon dalam menetapkan tersangka sah sesuai pasal 184 KUHAP dan MK Nomor 21-PUU/2014.

Sedangkan amar putusannya, menolak eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Memperhatikan pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan, mengadili dalam eksepsi, monolak eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara dan menolak praperadilan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim tunggal Jimmy Ray IE membacakan putusan di ruang sidang PN Palangka Raya, Senin (23/10).

Di antara alasan hakim Jimmy Ray menolak praperadilan tersebut sebagaimana yang dibacakan dalam putusan, bahwa keterangan saksi pemohon, baik Wulandari yang mendengar dari suaminya Sayuti maupun Sanariyah yang mendengar dari suaminya Yosef Duya, keduanya tidak didukung oleh bukti-bukti lain.

“Saksi pemohon bernama Wulandari yang mendengar keterangan dari suaminya bernama Sayuti, saksi dari pemohon yang menyatakan telah dipaksa dan dipukul untuk mengakui terkait kasus pembakaran walaupun didukung oleh keterangan saksi Sanariyah. Namun tidak didukung oleh alat-alat bukti lain yang memberikan keyakinan tentang kebenaran pemaksaan dan pemukulan tersebut. Demikian pula keterangan saksi Sanariyah terkait keterangan suaminya Yosef Duya, saksi dalam perkara pemohon, walaupun melihat ada bekas luka di tangan Yosef Duya, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan landasan terhadap penyebab luka tanpa didukung bukti-bukti lain yang bisa menguatkan keterangan saksi Sanariyah,” terang Jimmy.

Selain itu, hakim juga mengungkapkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, bertentangan dengan keterangannya sendiri ketika menemui suami mereka. Sebab saat bertemu suaminya, mereka masih dalam keadaan sehat.

“Keterangan tersebut justru kontradiktif dengan keterangan Wulandari dan saksi Sanariyah dalam persidangan, yang menerangkan pertemuan dengan Sayuti dan Yosef Duya dalam keadaan sehat, dan tidak ada bekas pukulan pada bagian tubuh dari saksi Sayuti dan Yosef Duya. Selain itu, keterangan dua saksi tersebut juga didapat dari keterangan orang lain atau keterangan yang diberikan tanpa dilihat, didengar ataupun dialami oleh saksi-saksi. Sehingga tidak bisa dipastikan dan dibuktikan tentang kebenarannya,” jelasnya.

Di sisi lain, sambung Jimmy, membacakan pertimbangan putusan yang dituangkan dalam 81 halaman, keterangan tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi termohon yakni Ismanto (Kasatreskrim Polres Palangka Raya) yang memberikan keterangan dan memperlihatkan video.

Dari sana terungkap bahwa saksi seperti Sayuti, Nora, Suriansyah dan pemohon sendiri (YB) sudah memenuhi perlakuan dengan baik selama menjalani proses penyidikan.

Penasihat hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek menyesalkan pertimbangan-pertimbangan hakim. Sebab ada beberapa hal yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim. Namun secara prinsip ia menghormati putusan tersebut.

“Langkah selanjutnya, kami sedang mempersiapkan persidangan pokok di Jakarta Barat,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum kepolisian Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, hakim sudah menyampaikan secara gamblang bahwa penyidik sudah melakukan tugasnya dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga kasus ini tetap berlanjut hingga pemeriksaan di pengadilan negeri. (uni/ami/c3/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Dayak Minta Pembakar 7 Gedung SD Disidang di Daerah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler