Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said

Selasa, 19 Maret 2024 – 00:39 WIB
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said lewat kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea terkait pembelian emas PT Antam.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Praperadilan Lusiana Amping membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/3).

BACA JUGA: Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Dengan adanya putusan praperadilan maka penanganan kasus ini tetap berlanjut.

Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan terlibat korupsi penjualan emas milik PT ANTAM.

BACA JUGA: PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara

Budi Said ditahan sejak Januari 2024 hingga kemudian mengajukan permohonan praperadilan lewat PN Jakarta Selatan.

Terkait putusan ini Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.

BACA JUGA: Begini Cara Antam untuk Terus Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kilogram emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius," ucapnya.

Fernandes lebih lanjut mengatakan pihaknya sejak awal sudah menduga Majelis Hakim akan menyatakan permohonan praperadilan Budi Said tidak dapat diterima.

"Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan tentu sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Kami berharap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” kata Fernandes.

Sebelumnya dalam konferensi press di Omah Pawon Coffee, 12 Februari 2024 lalu, Hotman Paris menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Emas di PT Antam, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih BUMN


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler