jpnn.com, KONAWE UTARA - PT Aneka Tambang (Antam) memenangkan sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara melawan Basir Bin Majin.
Sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 6/Pdt/2024/PT KDI tertanggal 19 Februari 2024 dan yang dibacakan pada 23 Februari 2024.
BACA JUGA: Menangkan 2 Blok Tambang Nikel Baru, Antam Persiapkan Hal Ini
Majelis Hakim Tinggi yang terdiri Moh. Muchlis (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara) sebagai Hakim Ketua, Hisbullah Idris, dan Imam Supriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan menerima permohonan banding Antam melawan Basir Bin Majin.
Selain itu juga membatalkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor: 07/Pdt.G/2023/ PN Unh, pada 28 Desember 2023.
BACA JUGA: Singkirkan 45 Pesaing, SIG Raih Best Paper Award di Ajang ICSEEA 2024
Dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana tertuang dalam surat pengakuan hak (SPH), telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi kesepakatan antara Antam dengan Basir Bin Majin.
Yakni berupa kesepakatan pengalihan lahan yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara seluas 251.130 M2, 183.060 M2, dan 208.060 M2 kepada Antam yang diwakili Ketua Tim Pengadaan Lahan Antam, dan bukan kesepakatan antara Basir Bin Majin dengan PT. AJSI.
BACA JUGA: Angkutan Lebaran 2024: 3 Kapal Penyeberangan di Gorontalo Siap Beroperasi
Antam juga telah membebaskan tanah sebagaimana tertuang dalam SPH dengan memberikan ganti rugi kepada Basir Bin Majin dengan total nilai Rp1.284.500.000 dan disaksikan oleh Camat dan Kepala Desa setempat, serta tim Kantor Pertanahan Konawe Utara.
“Kesepakatan dalam SPH tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan persetujuan kedua belah pihak,” tulis Majelis Hakim Tinggi mengutip berkas putusannya.
Di samping itu, adanya fakta berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memberikan informasi bahwa berdasarkan hasil Penyidikan telah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Basir Bin Majin atas perbuatannya melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa pada 3 Maret 2023.
Sehingga terbukti perbuatan Basir Bin Majin melakukan pemalangan di lokasi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Antam melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan menyebutkan putusan PT Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan putusan ini menegaskan kepemilikan Antam atas lahan tersebut yang dibuktikan melalui Surat Pengalihan Penguasaan atas Sebidang Tanah dengan cara memberi ganti rugi,” ucap Andre.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada