Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Minggu, 17 Maret 2024 – 22:02 WIB
Ilustrasi - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membaca putusan praperadilan yang diajukan Crazy rich asal Surabaya Budi Said, Senin (18/3/2024). Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said, memasuki pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Budi Said mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang (ANTM).

BACA JUGA: Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya

Salah seorang kuasa hukum dari PT ANTAM Fernandes Raja Saor berharap putusan hakim membawa kejelasan dan keadilan.

"Dari perspektif hukum kami percaya tidak terdapat dasar yang memadai bagi Majelis Hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said," ujar Fernandes dalam keterangannya, Minggu (17/3),

BACA JUGA: Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah On the Track

Dia meyakini langkah hukum yang dilakukan kejaksaan telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP.

"Kami berharap Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami," ucapnya.

BACA JUGA: IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan

Fernandes juga meyakini kejaksaan dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang kuat.

Yakni didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.

"Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi adanya kerugian negara," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke menganggap kliennya tidak bersalah. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan pada kasus yang disangkakan pada kliennya terkait jual beli emas Antam.

"Kami menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti," kata Sudirman seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Antam Menangkan Sengketa Lahan di Konawe Utara


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler