Hakim Tolak Saksi Ahli Hukum Jessica Dr Mudzakkir

Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:51 WIB
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Jessica Kumala Wongso.

Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa keterangan Mudzakkir yang menyebut Peraturan Kapolri merupakan lex spesialist dari KUHAP tidak tepat.

BACA JUGA: Hakim Anggap CCTV Olivier Sah jadi Barang Bukti

"Peraturan Kapolri tidak sejajar dengan KUHAP," tegas Partahi dalam persidangan vonis Jessica di PN Jakpus, Kamis (27/10).
Partahi menjelaskan, Perkap merupakan aturan internal kepolisian yang dibuat oleh Kapolri. Sedangkan KUHAP merupakan aturan yang dibuat oleh presiden dan DPR.

 "Pendapat Mudzakkir yang menyatakan Perkap merupakan spesialis dari KUHAP merupakan kekhilafan nyata. Pendapatnya harus dikesampingkan," kata Partahi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Berdesak-desakan, Keluarga Mirna Masuk ke Ruang Sidang, tapi Keluar Lagi

BACA JUGA: Begini Komentar Ruhut Jelang Putusan Kasus Pembunuhan Mirna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Berseragam Desak Hakim Putuskan Jessica Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler