Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Sangat Kecewa, Ini Langkah Selanjutnya

Selasa, 23 Maret 2021 – 22:29 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ricky Fatamazaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Rajarja alias Gus Nur, Ricky Fatamazaya kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya.

Ricky menegaskan bahwa pihaknya dalam persidangan pekan depan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.

BACA JUGA: Pengakuan Gus Nur soal Skenario Wawancara dengan Refly Harun, Ternyata...

“Berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tetapi kami juga buka ke publik,” kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/3).

Hanya saja, Ricky belum bisa memastikan apakah pledoi tersebut dalam bentuk tertulis atau dibacakan secara langsung di persidangan PN Jaksel.

BACA JUGA: Gus Nur Disidang Tanpa Pengacara, Simak Kalimatnya saat Menjawab Pertanyaan Hakim

Namun, dia memastikan berupaya memberikan yang terbaik untuk kliennya.

Rikcy meminta dukungan semua pihak agar perkara yang dihadapi Gus Nur bisa mendapatkan hasil terbaik.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Menyiapkan Skenario di Sidang Gus Nur, Bakal Seru

Dia juga meminta semua umat Muslim mendoakan kliennya agar bisa bebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, Ricky menganggap kliennya ini menghadapi peradilan politik, bukan hukum. Terlebih lagi, lanjut Ricky, selama persidangan berlangsung pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan Gus Nur dalam wawancara YouTube tidak jelas. 

"Jangan tiba-tiba yang menjadi korban tidak ada, tidak hadir tetapi tuntutan (untuk Gus Nur) seberat itu. Mestinya beliau (Gus Nur) dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," kata Ricky.

Seperti diketahui JPU menuntut Gus Nur hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai Gus Nur sengaja menyebarkan informasi berdasar SARA yang bertujuan menimbulkan kebencian.

JPU menilai Gus Dur melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler