Hakim Wahyu Mengaku Bingung, Ferdy Sambo: Istri Saya Enggak Mungkin Bohong

Selasa, 10 Januari 2023 – 14:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Wahyu Mengaku Bingung, Ferdy Sambo: Istri Saya Enggak Mungkin Bohong.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyakini cerita istrinya, Putri Candrawathi, yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, adalah benar.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?

Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa mengalami pelecehan seksual, di lantai tiga rumah Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo menyakini kebenaran cerita sang istrinya, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Terima Cerita Sepihak soal Putri Dilecehkan, tetapi Tidak Ajak Istri Jalani Visum

Semula Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta penjelasan Ferdy Sambo ihwal dugaan pelecehan seksual.

Hakim Wahyu mengatakan, berdasar fakta persidangan, saksi atau terdakwa Ricky Rizal hingga Kuat Ma'ruf tidak mengetahui peristiwa pelecehan di Magelang itu.

BACA JUGA: Kok, Malah Ricky Rizal yang ke Kamar Putri Candrawathi? Oh, Ternyata

"Sehingga, sampai hari ini kami bingung dan di beberapa keterangan saksi, saudara mengatakan itu hanya ilusi peristiwa di Magelang? Bisa diterangkan?" tanya Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo mengatakan tak mungkin istrinya berbohong perihal dugaan pelecehan dimaksud.

Sebab, kata Sambo, tak ada manfaatnya bagi Putri Candrawathi untuk berbohong.

"Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu, itu saya yakini kebenarannya karena istri saya enggak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia," cetus Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan perihal keterangannya yang mengatakan peristiwa di Magelang ilusi, semata bertujuan untuk memuluskan cerita bohongannya, yang sama sekali tidak menyinggung kejadian di Magelang.

"Terkait keterangan ilusi yang dijelaskan saksi Putut, itu saya sampaikan itu gak usah dijelaskan. Karena untuk meluruskan cerita saya yang tidak benar," ucap Sambo.

Hakim Wahyu ingin mendapatkan penegasan Ferdy Sambo mengenai hal itu.

"Demikian, Yang Mulia, karena skenario saya mulai dari Duren Tiga," tutur Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer didakwa dalam perkara yang sama. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler