Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?

Selasa, 10 Januari 2023 – 13:21 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menyatakan dirinya tidak pernah berniat membunuh salah satu ajudannya itu.

Namun, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu mengaku sangat emosi ketika mendengar cerita soal istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Terima Cerita Sepihak soal Putri Dilecehkan, tetapi Tidak Ajak Istri Jalani Visum

“Waktu itu saya emosi, saya marah,” ujar Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1) yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Abiturien Akpol 1994 itu mengaku sudah tidak berpikir logis setelah mendengar cerita dari Putri Candrawathi soal pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

BACA JUGA: Pengakuan Kuat Maruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu

?Meski demikian, Ferdy Sambo menegaskan dirinya tidak berniat menghabisi anggota Brimob tersebut.

"Saya belum berniat untuk menghabisi korban dan tidak ada dalam pemikiran saya," kata Sambo.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari

Mantan koordinator staf pribadi pimpinan (Koorspripim) Polri itu mengeklaim tidak pernah punya masalah sepanjang kariernya di kepolisian.

Walakin, Ferdy Sambo mengaku sangat terpukul setelah mendengar cerita soal istrinya dilecehkan.

“Pukulan berat bagi saya, sehingga saya tidak bisa untuk berpikir karena ini, kok, bisa seperti itu," tutur Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, itu direncanakan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Putri Candrawathi Tidur di Sofa, Brigadir J Datang dan Membopong ke Kamar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler