Ferdy Sambo Terima Cerita Sepihak soal Putri Dilecehkan, tetapi Tidak Ajak Istri Jalani Visum

Selasa, 10 Januari 2023 – 12:58 WIB
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Ferdy Sambo menyatakan istrinya, Putri Candrawathi, tidak hanya dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengatakan peristiwa yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, itu membuatnya emosi.

BACA JUGA: Pengakuan Kuat Maruf soal Duit dari Ferdy Sambo: Rp 500 Juta, Kok Amplopnya Cuma Sebegitu

Ferdy Sambo menyatakan itu saat menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1), yang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Pada persidangan itu, Ferdy Sambo mengatakan peristiwa yang dialami Putri di Magelang, Jawa Tengah, lebih dari sekadar pelecehan.

BACA JUGA: Kuat Maruf Sebut Ferdy Sambo Kebingungan Seusai Brigadir J Tewas Ditembak

Putri menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Jalan Sagulung, Duren Tiga, Jaksel, setelah tiba dari Magelang pada 8 Juli 2022.

"Istri saya naik ke lantai tiga, kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan (hanya) pelecehan, tetapi lebih fatal dari itu," kata Ferdy Sambo di kursi terdakwa.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bicara soal Pelecehan di Depan Ridwan, Tembok Jadi Sasaran

Alumnus Akpol 1994 itu mengaku sangat marah setelah mendengarkan cerita istrinya.

“Waktu itu saya emosi, saya marah,” ucapnya.

Akhirnya pembunuhan terhadap Yosua pun terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

“Saya tidak perkirakan ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan itu (soal Putri dilecehkan, red) semalam, pasti saya akan jemput semalam," ucap Ferdy Sambo.

Setelah mendengar cerita dari Putri Candrawathi, mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu bermaksud meminta pertanggungjawaban ajudan yang bertugas menjaga keluarganya.

Ferdy Sambo pun menghubungi Bripka Ricky Rizal sebagai ajudan yang bertugas menjaga Putri Candrawathi di Magelang.

“Saya panggillah Ricky Rizal ke lantai tiga," kata Ferdy Sambo.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin persidangan itu bertanya mengapa Ferdy Sambo tidak mengajak Putri Candrawathi melakukan visum jika  pelecehan memang terjadi.

"Kenapa saudara tidak lakukan itu dahulu?" tanya Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo menuturkandirinya tidak berpikir logis setelah mendengar cerita sepihak dari Putri Candrawathi pada saat itu.

"Itulah yang saya sesali, saya tidak berpikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya," ucap Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, itu direncanakan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa kelima terdakwa itu dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok, Malah Ricky Rizal yang ke Kamar Putri Candrawathi? Oh, Ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler