jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar sempat melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali. Dalam surat dakwaan disebutkan, Zainuddin yang juga merupakan ketua tim pemenangan untuk pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf di Pilkada Jatim pernah berbicara dengan Akil dalam Blackberry Messenger (BBM).
Komunikasi antara Akil dengan Amali itu kembali dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) dengan agenda pembacaan putusan atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Dalam pembicaraan via BlackBerry Messenger (BBM) itu Akil meminta uang Rp 10 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Jatim yang bergulir di MK.
BACA JUGA: Yakin Publik Antipati Janji Obral Jabatan Ala Prabowo-Hatta
"Suruh mereka siap 10 m saja kalau mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," kata hakim anggota, Gosen Butar-Butar menirukan pernyataan Akil sebagaimana tertulis dalam berkas putusan.
Gosen menyatakan, pesan Akil dijawab oleh Amali. "Baik bang, kalau ada arahan begitu ke saya, siap saya infokan," ujar Gosen membacakan pernyataan Amali.
BACA JUGA: Pemilih Militan Prabowo-Hatta Dianggap Lebih Tinggi
"Segera, dalam satu, dua hari ini saya putus!" jawab Akil seperti dibacakan Gosen.
Setelah itu, Gosen mengungkapkan, Amali mengirimkan BBM kepada Akil. "Alhamdulillah positif, kapan bisa komunikasi darat? Mohon arahan," ujarnya.
BACA JUGA: Jokowi Dianggap Berbohong Soal Laporan ke KPK
Akil, kata Gosen, membalas pesan tersebut. "Kapan ada waktu? Secepatnya," ujarnya menirukan pernyataan Akil.
Gosen mengatakan, Amali berjanji akan mengirimkan uang itu kepada Akil. "Nanti malam saya ke Wican (Widya Chandra, rumah dinas Ketua MK)?" ucapnya.
"Eksekusi langsung. Oke tunggu kontak dari saya," jawab Akil seperti ditirukan Gosen.
Gosen menuturkan, Akil menyetujui penerimaan uang sebesar Rp 10 miliar. Namun pemberian tersebut belum terealisasi lantaran Akil sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak terlaksananya pemberian itu bukan karena kehendak terdakwa namun karena disebabkan faktor di luar kemauan terdakwa," tandas Gosen. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri Demokrat Yakin Jokowi tak Khianati Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi