JPNN.com

Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan

Minggu, 23 Februari 2025 – 06:39 WIB
Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan - JPNN.com
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap Budi Said.

Vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya itu diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

BACA JUGA: Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said

Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (20/2).

BACA JUGA: Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini

Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dan disambut baik oleh ahli pidana IAIN Tulungagung Dr. Dian Ferricha, SH, MH.

BACA JUGA: Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis

Menurutnya hal ini membuktikan bahwa majelis hakim sangat independen, imparsial dan objektif dalam menjatuhkan putusan.

Bahkan dengan putusan itu kata dia, keragu-raguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.

"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi. Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Dian dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/2).

"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," jelasnya.

Hotman Paris Melawan

Sementara itu pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea tidak terima dengan putusan tersebut.

Ia berjanji akan berjuang untuk membela Budi said di pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Ya ga apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," tegasnya kepada wartawan.

Namun, ia tidak menjelaskan strategi nantinya dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35, 5 miliar.

Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler