jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Masalah parkir di sekitar Pantai Kuta, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi keluhan para pelaku bisnis pariwisata.
Tarif parkir kendaraan roda dua di destinasi unggulan itu mencapai Rp 10 ribu yang uangnya diduga masuk kantong pribadi.
BACA JUGA: HPI Sebut Mahalnya Tarif Parkir di KEK Mandalika Mencoreng Pariwisata Lombok
Sekretaris Mandalika Hotel Association (MHA) Rata Wijaya mengungkapkan parkir dengan tarif di luar ketentuan itu ada yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Kuta maupun masyarakat tingkat dusun di KEK Mandalika.
??Selain itu, ada pula warga yang melakukan penarikan tarif parkir ilegal di areal Kuta Beach Park, Mandalika.
BACA JUGA: Wisatawan Keluhkan Mahalnya Tarif Parkir Di Pantai Kuta Mandalika, Pemda Diam
??“Enggak jelas (uang parkir) masuk ke mana," kata Rata melalui layanan pesan WhatsApp, Senin (9/1). ??
Rata menjelaskan KEK Mandalika memang berada di bawah naungan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
BACA JUGA: Sekda Lombok Tengah Sebut Parkir Liar di Kawasan Mandalika Ilegal
Namun, beberapa instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan maupun Dinas Pariwisata Lombok Tengah, seolah angkat tangan dengan tarif parkir yang dikeluhkan para pengunjung itu.??
Selain itu, belum ada kejelasan soal peraturan daerah atau perda tentang retribusi parkir di KEK Mandalika sehingga aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak.
"Jadi, apa dasarnya APH jika mau merapikan? Kan, enggak ada," ucap Rata. ?
Memang ada kantong parkir lain. Namun, jaraknya sekitar 400 meter dari sempadan Pantai Kuta Mandalika. ?
"Kantong parkir ini terlalu jauh dari pantai. Ini yang kami sayangkan karena itulah salah satu yang paling dikeluhkan wisatawan setelah pedagang asongan," ujar Rata. ??
Oleh karena itu, Rata pun mengharapkan penarikan retribusi parkir di KEK Mandalika segera ditertibkan. ??“Mari tertibkan penyesuaian tarif," kata Rata.(mcr38/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi