Inilah Syarat Mutlak Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Tidak Semua Boleh Ikut Seleksi

Jumat, 01 September 2023 – 07:18 WIB
Pelantikan PPPK di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 Juli 2023. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR – Para tenaga honorer atau non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, punya peluang menjadi ASN PPPK.

Namun, hanya honorer yang memenuhi persyaratan yang bisa ikut mendaftar seleksi PPPK 2023.

BACA JUGA: Wahai Para Honorer Calon Pelamar PPPK 2023, Data Ini Jangan Disepelekan

Diketahui, Pemkab Bogor mendapat jatah formasi PPPK 2023 sebanyak 4.327.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan, formasi PPPK yang pendaftarannya dibuka September 2023 itu untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023, Pemkot Jambi Menyiapkan 90 Formasi untuk Lulusan SMA

Proses penerimaan PPPK 2023 ini akan dilakukan secara online dan dapat diakses melalui lama sscasn.bkn.go.id yang rencananya dimulai 17 September-3 Oktober 2023.

Irwan menyebutkan, dari 4.327 formasi yang diberikan untuk Pemkab Bogor, didominasi formasi tenaga fungsional guru mencapai lebih dari 3.000 formasi.

BACA JUGA: Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

Sementara, sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Irwan menjelaskan, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, salah satunya mereka pegawai honorer yang telah bekerja minimal dua tahun.

"Pendaftar harus menyiapkan bukti honorernya, baik itu tenaga fungsional guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Jadi ini dibuka untuk yang honor semua. Maka itu, harus dibuktikan karena akan diverifikasi," kata Irwan di Bogor, Kamis (31/8).

Sedangkan persyaratan dokumen lainnya, seperti ijazah, KTP bersifat normatif.

Irwan menegaskan, jika mendapati calon pegawai memalsukan berkas persyaratan, maka akan langsung diberhentikan.

"Misalnya, ada yang membuat ijazah palsu, SK palsu, meski sudah diangkat, langsung diberhentikan," ujar Irwan.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini menjelaskan bahwa tahun 2023 Pemkab Bogor mengangkat sebanyak 3.611 PPPK formasi 2022.

"Sesuai KepmenPAN-RB nomor 536 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor jumlah formasinya ada 3.611 PPPK," ujarnya.

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 6.488 PPPK.

Pengangkatan PPPK itu dilakukan sejak tahun 2021 sebanyak 1.177 orang, 2022 sebanyak 1.691 orang, dan 2023 sebanyak 3.611 orang.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebanyak Rp365 miliar untuk menggaji 6.488 PPPK yang tersebar di beberapa Perangkat Daerah (PD) selama tahun 2023. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler