jpnn.com - JAKARTA - Divisi Hukum Mabes Polri tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi Gunawan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot menempuh upaya hukum lanjutan pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (16/2).
Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, siapapun anggota Polri mulai dari pangkat terendah sampai tertinggi berhak diberikan bantuan hukum oleh Polri.
BACA JUGA: Gowes Jember-Jakarta demi KPK, Kecewa BG Menang di Pengadilan
Karenanya, kalau ada upaya hukum lanjutan yang diajukan KPK, maka pendampingan hukum tetap melekat kepada anggota Polri itu. "Pendampingan sebagai hak setiap Anggota Polri akan tetap dilakukan bila ada upaya hukum lainnya," kata Rikwanto.
Jadi, kata Rikwanto, tinggal ikuti saja perkembangan berikutnya. Dia pun mengatakan, sudah menjadi hak KPK kalau melakukan upaya hukum lanjutan. "Silahkan, itu hak KPK," tegas mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini yang Jadi Acuan Hakim Sarpin Tangani Praperadilan BG
BACA JUGA: Polri Ogah Campuri Hak Presiden Soal Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Praperadilan, BG Merasa Tegakkan Kebenaran
Redaktur : Tim Redaksi